Dukungan Deras, Laporan Bermunculan
Sejak deklarasi Oktober 2025 lalu hingga kini, sepak terjang GDAN menyedot perhatian sejumlah pihak.
Dukungan terus mengalir deras, berharap gerakan tersebut bisa mengakhiri eksistensi jaringan bisnis haram.
”Ternyata keberadaan GDAN sangat dinanti masyarakat, baik Dayak maupun warga (perantau) yang tinggal di tanah Dayak. Masyarakat ini, tanda kutip, ’jatuh cinta’ dengan GDAN,” ujar Ririn Binti.
Dia melanjutkan, kuatnya dukungan tersebut terlihat dari banyaknya informasi yang disampaikan ke pihaknya terkait peredaran narkoba.
Pihaknya merespons sejumlah informasi itu dengan melakukan penelusuran langsung ke lapangan.
”Setelah kami verifikasi ke lapangan, ternyata benar. Ada satu kasus yang kami laporkan ke aparat hukum, tapi tidak ditindak. Kami menduga ada permainan, sehingga tempat itu tutup sebelum sempat ada tindakan,” ujarnya.
Ada juga informasi yang diterima pihaknya terkait penjualan narkoba jenis Zenith di Jalan Bukit Raya Palangka Raya, yang dilakukan secara terbuka.
”Setelah cek lapangan dan yakin ada transaksi, kami koordinasi dengan Polsek, informasikan bahwa kami akan bergerak. Mereka (aparat, Red) mendukung,” katanya.
Ririn menuturkan, pihaknya langsung mengamankan terduga pelaku yang kemudian mengaku dan memperlihatkan barang bukti di tas yang dibawanya.
”Kami yakin dia penjual obat keras. Kami telepon Polsek, mereka datang. Ambil barang bukti dan bawa terduga pelaku ke Polsek,” ujarnya.
Aksi itu sempat mendapat sorotan luas, terutama di jagat maya. Narasi publik terbelah. Meski banyak yang mendukung, ada pula yang mempertanyakan aksi GDAN yang terkesan mengambil peran seperti aparat penegak hukum.
Terkait sorotan itu, Ririn menjelaskan, siapa pun boleh mengamankan terduga pelaku tindak pidana.
”Contohnya, ada aksi copet di depan, kita tangkap, amankan, hubungi polisi, lalu serahkan pelaku dan barang bukti. Kemarin (menciduk terduga pengedar, Red) yang kami lakukan sama. Kami melihat sendiri ada orang menjual narkoba, kami yakin dari pantauan. Kami datang, amankan, dan dia mengaku,” katanya.
Ririn melanjutkan, masyarakat tidak dilarang mengamankan pelaku tindak pidana asalkan tidak main hakim sendiri.
”Kami hanya mengamankan, bukan menggantikan peran penyidik. Undang-undang juga mengatur masyarakat boleh menangkap pelaku tertangkap tangan. Yang tidak boleh adalah masyarakat menangkap lalu menggeledah dan membawa ke mana-mana tanpa polisi,” tegasnya.
Peluasan Gerakan
Keberadaan GDAN diharapkan tak hanya aktif di Palangka Raya. Beberapa pihak dari sejumlah kabupaten di Kalteng, mendorong agar wilayahnya juga dibentuk GDAN. Salah satunya Kabupaten Kotawaringin Timur.
”Yang sudah pasti itu Kotim, karena ketua DPRD-nya langsung yang mendorong. Barito Selatan juga siap, wakil bupati setempat sudah sepakat. Banyak daerah lain ingin didirikan GDAN,” katanya.
Ririn menegaskan, pihaknya tak ingin sembrono. Setelah gerakan itu memiliki legalitas dan landasan hukum yang kuat, pihaknya akan memperluas gerakan sampai ke daerah dengan standar yang jelas dan tegas bagi para pengurusnya. ”Kami tidak ingin organisasi ini disalahgunakan. Antusiasme sangat besar, banyak yang bilang siap memimpin, tetapi rekam jejak harus dicek,” katanya. (ign)

Tinggalkan Balasan