Editorial: Irigasi Danau Lentang, Uang Rakyat yang Terkepung Sawit dan Dalih Plasma

Ketika Regulasi Dikalahkan oleh Praktik

Kasus Danau Lentang bukan insiden tunggal, melainkan gejala struktural tata kelola ruang di wilayah yang dikepung konsesi sawit.

Jalur irigasi yang dibiayai negara, mestinya menjadi garis merah yang tidak boleh dipersempit, apalagi dipakai menjustifikasi klaim kebun di kiri-kanannya.

Namun, pola yang tampak justru sebaliknya. Irigasi hadir terlebih dulu sebagai dasar retorika pembangunan, lalu menyusul ekspansi sawit menempel ketat di sekelilingnya.

Dalam narasi perusahaan, semua tampak rapi. Ada pelepasan kawasan hutan, cadangan 20 persen plasma, dokumen jual beli, dan kemitraan teknis.

Tetapi, ketika koperasi yang disebut sebagai penerima manfaat menyatakan bahwa titik sengketa bukan bagian dari plasma mereka, lubang dalam konstruksi legitimasi itu terbuka lebar.

Di sinilah negara seharusnya hadir bukan hanya sebagai penerbit izin, tetapi sebagai pengawas keras yang memastikan fungsi irigasi dan hak warga atas air tidak dikorbankan demi kenyamanan laporan produksi.

Ketika warga yang lahannya bersinggungan dengan jalur irigasi—seperti Apolo dan John Hendrik—merasa dirugikan dan mempersoalkan keberadaan kebun di sekitar saluran, itu bukan sekadar konflik sipil biasa.

Itu adalah alarm atas kemungkinan penyimpangan terhadap rambu-rambu tata ruang dan sempadan irigasi yang semestinya menjadi benteng publik, bukan pagar yang mudah dilompati modal.

Hal yang Harus Dilakukan Negara dan Daerah

Pertama, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama perangkat teknis provinsi harus segera melakukan audit tata ruang dan penegakan aturan sempadan pada jalur irigasi Danau Lentang.

Audit ini tidak boleh hanya mengandalkan keterangan perusahaan atau koperasi, tetapi wajib berbasis pemetaan koordinat, blok, dan sempadan faktual di lapangan, serta menelusuri keberadaan izin pemanfaatan sempadan sesuai Permen PUPR 08/2015.

Kedua, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa implementasi Perda RTRW Kalteng Nomor 5 Tahun 2024 tidak berhenti pada peta di dinding kantor, tetapi menimbulkan konsekuensi nyata bagi setiap aktor yang mengubah kawasan irigasi dan lahan basah menjadi ruang penyangga sawit.

Jika ditemukan pelanggaran, penataan ulang batas kebun, pemulihan sempadan, hingga sanksi administratif dan pidana harus dipertimbangkan.

Ketiga, pola kemitraan plasma yang memanfaatkan nama koperasi wajib diaudit secara transparan.

Kontradiksi antara klaim BSP dan pernyataan Koperasi MBS di Danau Lentang menunjukkan bahwa skema plasma dapat dengan mudah dijadikan perisai retoris tanpa kesesuaian penuh di lapangan.

Pemerintah harus memastikan bahwa setiap hektare yang diklaim sebagai plasma benar-benar berada di hamparan yang disepakati, tidak dipakai membenarkan penguasaan lahan di area strategis publik seperti jalur irigasi.

Terakhir, suara warga terdampak harus ditempatkan sebagai pusat pertimbangan kebijakan.

Irigasi dibangun dari uang rakyat dan untuk kepentingan rakyat, sehingga setiap kebijakan yang mengubah wajah Danau Lentang wajib diuji terhadap satu pertanyaan dasar, apakah ini memperkuat atau justru melemahkan hak warga atas air, pangan, dan lingkungan yang layak?

Irigasi Danau Lentang mengingatkan kita bahwa di balik istilah teknis seperti “plasma”, ”cadangan lahan”, dan ”mitra teknis”, ada pertaruhan yang jauh lebih mendasar: apakah negara memilih berdiri di sisi fungsi publik sebuah infrastruktur, atau membiarkan jalur air yang dibiayai rakyat pelan-pelan tenggelam di bawah rindangnya daun sawit. (redaksi)

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *