Editorial: Jejak Tanda Tangan yang Lebih Berbahaya dari Alat Berat

Kewajiban Hukum

Irigasi Danau Lentang sudah tercatat sebagai aset. Sudah menerima kucuran anggaran rehabilitasi, sudah berfungsi mengairi lahan pertanian warga bertahun-tahun.

Status itu bukan hanya kebanggaan administratif. Status itu melahirkan kewajiban hukum konkret bagi pengelola barang milik daerah.

Pejabat yang memegang kendali atas aset ini wajib memastikan aset tersebut aman, utuh, dan tidak diambil alih siapa pun.

Ketika saluran mulai diiris, ketika tanggul mulai ditimbun, ketika sawit mulai tumbuh di atas kanal yang mestinya dilindungi, di saat itulah kewajiban pengelolaan aset mulai dilanggar.

Laporan warga sudah masuk jauh sebelum konflik meledak ke permukaan. Jika pejabat pengelola aset menerima laporan itu dan memilih diam, mereka bukan lagi sekadar lalai. Mereka adalah bagian aktif dari proses hilangnya fungsi aset negara.

Jika terbukti menerima laporan dan memilih tidak bertindak, maka secara hukum mereka dapat dipandang sebagai bagian dari proses hilangnya fungsi aset negara.

Berkali-kali publik disajikan respons yang berbunyi serupa. Semua pihak diminta menahan diri, situasi diharapkan kondusif, komunikasi agar terus dijaga. Kata-kata yang terdengar bijak, tetapi tidak punya gigi.

Imbauan bukan keputusan. Imbauan tidak menghentikan alat berat. Imbauan tidak mengunci status lahan yang sengketa. Imbauan tidak membuka penyelidikan terhadap izin yang bermasalah.

Saat pemimpin daerah memilih berhenti di imbauan, sementara mereka tahu ada irigasi rusak, ada aset negara yang terancam, dan ada warga yang nyaris saling membunuh di atas lahan sengketa, pilihan diam itu sendiri sudah mengandung konsekuensi hukum.

Pembiaran atas pelanggaran yang diketahui, oleh pejabat yang punya kewenangan menghentikannya, dapat menjadi bagian dari penyalahgunaan jabatan jika unsur-unsurnya terpenuhi.

Peta Potensi Pasal

Kasus Danau Lentang menyimpan sedikitnya tiga lapis potensi pasal yang bisa ditelusuri aparat penegak hukum.

Lapis pertama, dugaan mal-administrasi dan kelalaian jabatan, berupa rekomendasi teknis yang mengabaikan keberadaan aset irigasi, verifikasi lapangan yang tidak dilakukan, dan pengabaian laporan warga oleh pejabat yang seharusnya bertindak.

Lapis kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang, berupa pengesahan izin atau keputusan yang secara sadar membuka ruang kerusakan aset negara, termasuk kemungkinan adanya ketidaksesuaian data peta dan dokumen aset untuk meloloskan kepentingan perkebunan.

Lapis ketiga, dugaan kerugian keuangan negara berupa hilangnya fungsi irigasi yang dibangun dengan APBD, potensi kebutuhan anggaran pemulihan, dan turunnya produktivitas pertanian warga sebagai dampak langsung kerusakan.

Kerugian ini bisa dihitung, dan ketika bisa dihitung, ia bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.

Ketua DPRD Kotim sudah membuka opsi pelaporan ke aparat penegak hukum.

Kanal Independen menagih agar opsi itu tidak tinggal menjadi opsi, melainkan segera ditempuh dengan menyerahkan seluruh dokumen yang relevan, yakni peta irigasi, surat rehab, dokumen HGU, izin pelepasan kawasan, berita acara lapangan, dan seluruh surat pengaduan warga yang selama ini tidak berbalas setimpal.

Jalur Bermartabat

Konflik Danau Lentang terlalu lama dipersempit menjadi perang narasi. Siapa yang paling keras berteriak, siapa yang paling sering muncul di kamera.

Padahal, yang sesungguhnya perlu dipersoalkan bukan volume suara, melainkan jejak tanda tangan.

Setiap paraf di atas rekomendasi teknis, setiap stempel di atas keputusan perizinan, setiap pilihan untuk diam ketika laporan warga masuk ke meja, itu semua adalah bagian dari sebuah peta keputusan yang membuka jalan bagi irigasi dirusak dan aset negara dihapus dari lanskap.

Kanal Independen berdiri pada satu keyakinan, pejabat yang menikmati kewenangan tidak boleh lepas dari konsekuensi ketika kewenangan itu menghasilkan kerusakan.

Jalur hukum bukan ancaman politik. Jalur hukum adalah cara paling bermartabat untuk menjawab satu pertanyaan yang sudah terlalu lama dibiarkan mengapung tanpa jawaban.

Siapa yang bertanggung jawab atas kanal yang diiris dan ditimbun, sementara ribuan hektar sawit tumbuh di atasnya dengan tenang? (redaksi)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *