Dari Irigasi Ketahanan Pangan ke Lahan Perkebunan?
Di lapangan, kenyataannya tak semulus dokumen. Jaringan irigasi yang seharusnya mengairi kebun dan lahan pangan warga, justru berada di tengah pusaran ekspansi perkebunan kelapa sawit.
Warga Luwuk Bunter menuding, alat berat yang bekerja untuk kepentingan perusahaan sawit PT Borneo Sawit Perdana (BSP) telah masuk dan menggarap areal yang mereka yakini sebagai bagian dari jaringan irigasi primer dan sekunder Danau Lentang.
Dugaan itu menguat sejak awal 2026, ketika warga melayangkan somasi hingga somasi kedua kepada PT BSP.
Dalam surat-surat tersebut, mereka merinci sejarah pembangunan irigasi, menyebut jaringan sekunder yang tergarap, dan menegaskan bahwa areal itu adalah bagian dari aset irigasi milik pemerintah provinsi.
Warga juga mengacu pada hasil overlay peta perizinan. Dari overlay itu, mereka menyatakan area yang digarap diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Jika benar demikian, maka tumpang tindih yang terjadi bukan hanya persoalan batas antara warga dan kebun, tetapi menyangkut kemungkinan aktivitas perusahaan di luar HGU, sekaligus di atas infrastruktur irigasi yang dibangun dengan uang negara.
”Kalau itu jaringan irigasi milik pemerintah provinsi, bagaimana bisa ada aktivitas perkebunan besar di atasnya? Apakah HGU bisa masuk dan tumpang tindih dengan jaringan irigasi yang notabene aset pemerintah?” ujar John, salah satu warga dalam somasi yang disampaikan kepada perusahaan.
Pihak PT BSP sebelumnya telah menegaskan bahwa perusahaan tak mungkin menggarap lahan tanpa izin. Rosi, salah satu pihak dari perusahaan itu, menegaskan perusahaan memiliki izin lengkap.
Namun, dia mengarahkan agar penjelasan resmi disampaikan melalui humas PT BSP, Martin. Saat dihubungi Rabu (12/2) siang, Martin belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini ditulis.
Dari penelusuran Kanal Independen, perusahaan sudah beberapa kali membantah tak merusak saluran irigasi Danau Lentang. Lokasi yang digarap merupakan lahan koperasi plasma dan saluran irigasi disebut tidak diganggu.
Potensi Kerugian Negara di Balik Irigasi
Dari kacamata tata kelola keuangan negara, alih fungsi atau terganggunya fungsi irigasi yang telah dibangun dengan dana publik tak hanya pelanggaran teknis semata. Akan tetapi, berpotensi dikategorikan sebagai kerugian negara jika terbukti ada perbuatan melawan hukum yang membuat aset daerah tidak lagi berfungsi sesuai peruntukan, atau bahkan berpindah manfaat ke pihak privat tanpa dasar hukum yang sah.
Permendagri tentang pengelolaan barang milik daerah memang menempatkan infrastruktur seperti jaringan irigasi sebagai aset tetap yang harus dijaga, dicatat, dan dilindungi.
Dalam praktiknya, ketika aset seperti irigasi rusak, tertutup, atau dialihfungsikan untuk kepentingan lain tanpa mekanisme yang sah, auditor negara bisa masuk untuk menilai apakah telah terjadi kerugian keuangan negara atau daerah.
Penilaian ada atau tidaknya kerugian negara sepenuhnya berada pada kewenangan auditor resmi, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan