Jalur Irigasi Danau Lentang Dikepung Sawit, Selaras Aturan atau Menyimpang?

Dari penjelasan itu, apabila ditarik ke kerangka aturan, keberadaan kebun sawit yang mengepung kiri dan kanan jalur irigasi justru masuk wilayah abu-abu.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi menegaskan bahwa garis sempadan jaringan irigasi ditetapkan untuk menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi sebagai barang milik negara/daerah.

Pasal 20 ayat (1) secara tegas menyebut, ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi.

Pasal 22 ayat (1) menambahkan, setiap kegiatan yang memanfaatkan ruang sempadan harus terlebih dahulu mendapat izin dari menteri, gubernur atau bupati/wali kota.

Artinya, zona di kiri–kanan saluran bukan sekadar ”tanah yang kebetulan berada di dekat irigasi”, melainkan ruang teknis yang dirancang menjadi buffer untuk aliran air dan akses pemeliharaan.

Menanam sawit rapat di sempadan berpotensi mengganggu dua fungsi itu sekaligus, yakni akar dan badan tanaman dapat merusak konstruksi maupun mempersempit ruang kerja, sementara aktivitas alat berat, pembukaan blok kebun, dan lalu lintas angkutan panen bisa menekan badan irigasi dari hari ke hari.

Tanpa izin pemanfaatan sempadan yang jelas, sulit menyebut praktik itu selaras dengan norma yang digariskan Permen PUPR 08/2015.

Kebijakan tata ruang di tingkat provinsi turut memberi konteks. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah mendefinisikan kawasan tanaman pangan sebagai kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, serta lahan basah lain yang diperuntukkan bagi produksi pangan.

Daerah irigasi dan rawa ditempatkan sebagai bagian dari jaringan sumber daya air dan kawasan budidaya pertanian yang harus dilindungi untuk mendukung ketahanan pangan daerah.

Irigasi Danau Lentang sendiri dibangun dan beberapa kali direhabilitasi dengan dana APBD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai daerah irigasi rawa untuk mengairi lahan pertanian warga.

Dalam kerangka perda tersebut, jalur irigasi dan lahan basah di sekitarnya lebih dekat pada peruntukan kawasan tanaman pangan ketimbang sebagai lorong penyangga kebun sawit. (ign)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *