SAMPIT, kanalindependen.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim melakukan pengawasan ketat di delapan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di area Kota Sampit yang menjadi jalur lintas antar kabupaten dan provinsi.
”Pengawasan di SPBU dilakukan untuk melindungi konsumen, terutama para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi,” kata Muslih, Plt Kepala Diskoperindag Kotim, Kamis (12/3/2026).
Salah satu titik yang jadi sasaran pengawasan, yaitu SPBU di Jalan Tjilik Riwut dekat Bundaran Samekto.
Tim metrologi legal memeriksa nozzle Pertamax, Pertalite, dan Dexlite untuk memastikan takaran BBM sesuai standar.
Dari hasil pemeriksaan di SPBU Jalan Tjilik Riwut, menunjukkan segel resmi dari tim metrologi masih utuh dan tidak terbuka. Menandakan tidak adanya indikasi manipulasi alat ukur.
”Memang ada ditemukan sedikit selisih, tetapi itu masih berada di dalam ambang batas toleransi yang wajar. Jika ditemukan ketidaksesuaian takaran di luar batas, kami perintahkan untuk tera ulang segera. Sanksinya tegas, mulai dari teguran hingga penutupan SPBU jika terbukti melanggar,” tegas Muslih.
Pantauan Kanal Independen, tim metrologi menggunakan bejana ukur untuk menguji volume BBM yang keluar dari dispenser.
Standar batas kesalahan yang diizinkan itu hanya 0,5 persen dari volume nominal. Artinya, masih ada toleransi 60 mililiter untuk setiap 20 liter BBM yang dikeluarkan.
Selain memeriksa takaran, Tim Metrologi Legal juga mengecek segel pada mesin dispenser.
”Di dalam setiap mesin dispenser ada segel yang disertai tahunnya. Setiap dispenser yang telah dilakukan uji tera ulang pasti ditempel stiker dan uji tera ulang ini rutin dilakukan setiap setahun sekali,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Unit Metrologi Legal di Diskoperindag Kotim telah memiliki 2 penera, 2 pengamat tera dan 4 juru timbang.
Dari 23 SPBU di Kotim, pengawasan hanya difokuskan di delapan titik SPBU, khususnya yang berlokasi di jalur lintas kabupaten/provinsi yang dilewati pemudik. (hgn/ign)

Tinggalkan Balasan