Baginya, narasi besar tentang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi terasa sangat abstrak ketika berhadapan dengan realitas di lapangan.
Pekerjaan bangunan terpaksa ditunda, sementara jemaah harus terus urunan agar rumah ibadah pelan‑pelan bisa diselesaikan.
Dia menegaskan, pengurus rumah ibadah hanya berharap bantuan untuk menyelesaikan pembangunan, bukan untuk kepentingan lain.
Situasi hukum yang mengeras membuat harapan itu terlanjur retak. Untuk menyiasati kondisi tersebut, pengurus akhirnya kembali ke mekanisme paling tua, yakni swadaya jemaah, menggalang bantuan pihak ketiga, mencari dermawan yang bersedia menambal kekosongan yang seharusnya bisa diisi negara melalui mekanisme hibah yang sehat.
”Kami terpaksa mencari bantuan lain supaya bangunan bisa selesai. Kalau hanya menunggu hibah itu, kami khawatir tidak ada kejelasan,” tambahnya.
Di sisi lain, Kejari Kotim terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dana hibah keagamaan yang bersumber dari Sekretariat Daerah Kotim.
Ratusan penerima hibah diperiksa, dokumen dicocokkan dengan kegiatan di lapangan, dan alur dana ditelusuri ulang.
Fokus penyidik, sebagaimana diberitakan sebelumnya, memastikan apakah kegiatan benar dilaksanakan dan apakah nilai yang tercantum dalam SPJ sejalan dengan yang betul-betul diterima penerima hibah.
Dari sejumlah saksi yang dipanggil itu, ada pula kisah lain yang menyeruak. Seorang penerima hibah mengaku pernah diarahkan untuk menyamakan keterangan sebelum masuk ruang pemeriksaan, demi menjaga narasi seragam soal aliran dana dan pembagiannya.
Skenario itu runtuh ketika ia memilih menyampaikan fakta bahwa uang yang sampai ke tangannya tidak setara dengan angka di atas kertas.
Penyidikan yang menelusuri jejak dana dari proposal hingga SPJ ini memang bertujuan mengurai benang kusut hibah yang diduga dimainkan oknum di balik meja.
Namun, di lingkaran terluar, ada lapis realitas lain. Pengurus rumah ibadah yang bukan bagian dari permainan, tetapi ikut menanggung akibat ketika kran hibah tiba-tiba mengencang.
Hingga kini, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotim belum memberikan penjelasan terbuka mengenai bagaimana penyidikan ini memengaruhi realisasi hibah keagamaan tahun berjalan.
Publik tetap menuntut penegakan hukum yang terbuka dan tegas. Kasus hibah keagamaan dinilai penting untuk membuka cara pengelolaan hibah yang selama ini rentan disusupi kepentingan, termasuk dugaan titipan dan program yang tidak menjawab kebutuhan nyata di lapangan. (ign)

Tinggalkan Balasan