Konflik Irigasi Danau Lentang Berpotensi Jadi Badai Hukum Seret Pejabat

Rantai Pejabat yang Bisa Terseret

Aturan pengelolaan barang milik daerah telah menempatkan jaringan irigasi sebagai aset yang harus dijaga. PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah mengatur, kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.

Perangkat di bawahnya, mulai dari pengelola barang sampai pengguna barang, wajib melakukan pencatatan, inventarisasi, pengamanan, dan pengawasan.

Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian disempurnakan lewat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merinci bahwa setiap perubahan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD harus melalui prosedur: usulan resmi, penelitian dan penilaian, lalu penetapan kepala daerah, dan untuk jenis tertentu persetujuan DPRD.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2019 menegaskan bahwa jalan, irigasi, dan jaringan termasuk dalam klasifikasi barang milik daerah yang nilai dan masa manfaatnya harus dijaga dan dicatat secara sistematis dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Artinya, ketika jaringan irigasi Danau Lentang dibangun dan direhab memakai APBD, jalur air itu masuk kategori aset tetap daerah yang tidak bisa sekadar ”dianggap” hilang, dipersempit, atau digeser begitu saja oleh aktivitas lain tanpa keputusan resmi.

Setiap kerusakan atau hilangnya fungsi irigasi bukan hanya merugikan petani, tetapi juga menggerus nilai aset yang menjadi tanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah.

Agung menyebut, rantai tanggung jawab pejabat yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum cukup panjang. Pada level paling bawah, kepala desa atau lurah bisa ikut diperiksa bila menerbitkan surat keterangan atau dokumen yang dijadikan dasar penguasaan lahan di atas aset irigasi.

”Kalau surat dari desa dipakai untuk melegalkan penggarapan aset daerah tanpa ada koreksi dari atas, itu bisa jadi pintu masuk. Pertanyaannya, apakah mereka tahu status asetnya atau pura‑pura tidak tahu,” ujarnya.

Pada level di atasnya, camat punya fungsi pengawasan administratif dan koordinasi pemerintahan di wilayah kecamatan.

Jika mengetahui ada penggarapan di jalur irigasi yang berstatus aset daerah, tetapi tidak mengambil langkah administratif, misalnya melaporkan ke bupati, dinas teknis, atau menghentikan sementara aktivitas di lapangan, kelalaian tersebut bisa dikaji sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

”Camat tidak bisa hanya bilang tidak tahu. Di wilayahnya ada aset negara yang sedang dipersoalkan, dia punya kewajiban minimal memastikan informasi itu naik ke atasan dan instansi yang berwenang,” tambah Agung.

Pejabat teknis di dinas yang mengurusi aset dan sumber daya air juga tidak bebas dari sorotan. Mereka bertugas memastikan jalur irigasi tetap berfungsi dan terlindungi, termasuk dengan melakukan inventarisasi, pemetaan batas, dan rekomendasi teknis sebelum ada aktivitas di sekitarnya.

Ketika rekomendasi teknis justru dipakai untuk membenarkan aktivitas yang berpotensi mengganggu atau memotong jalur irigasi, ataupun ketika mereka diam meski melihat kerusakan di lapangan, maka unsur penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang merugikan keuangan negara dapat dinilai menggunakan Pasal 3 UU Tipikor.

Pada tingkat kabupaten, kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berkewajiban memastikan bahwa setiap kebijakan terkait aset, termasuk irigasi, agar tidak bertabrakan dengan aturan dan tidak menempatkan kepentingan jangka pendek di atas kepentingan publik.

Keputusan yang secara de facto mengorbankan fungsi irigasi demi kelancaran ekspansi perkebunan, tanpa landasan prosedural dan tanpa perhitungan kerugian negara yang jelas, bisa menjadi objek pemeriksaan jika kemudian muncul laporan masyarakat, somasi, ataupun hasil temuan audit.

Sementara itu, dinamika politik di Kotawaringin Timur menunjukkan bahwa kekhawatiran soal status aset irigasi Danau Lentang sudah naik ke permukaan.

Ketua DPRD Kotim Rimbun sebelumnya membuka opsi melaporkan dugaan kerusakan jaringan irigasi ke aparat penegak hukum bila pemerintah dan perusahaan tidak serius menata ulang kondisi di lapangan.

Dia menegaskan, jalur irigasi yang dibiayai uang negara tidak boleh dikorbankan begitu saja.

Jika pengaturan di lapangan menuntut penyesuaian, maka perusahaan yang seharusnya menanggung konsekuensi finansialnya, bukan irigasi yang disuruh mengalah.

Agung mengingatkan, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Setiap dugaan pelanggaran harus diuji dengan pembuktian yang fair dan audit yang bisa dipertanggungjawabkan.

Namun, dia menegaskan, jika kelak terbukti ada penyalahgunaan kewenangan atau pembiaran pejabat dalam penggarapan aset irigasi Danau Lentang yang berujung pada kerugian keuangan negara, maka persoalan itu tidak bisa lagi dipandang sebatas kesalahan administratif.

”Begitu unsur kerugian negara terpenuhi, pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan itu sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada audit resmi yang menyatakan terjadi kerugian keuangan negara atas kondisi jalur irigasi tersebut.

Pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum juga belum menyampaikan kesimpulan hukum atas polemik yang berkembang. (ign)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *