Konflik Irigasi Danau Lentang, PT BSP Membantah Garap Jalur dan Merusak Irigasi

Mengenai tudingan perusahaan menggarap dan merusak jalur irigasi yang dibangun pemerintah pada 2009, Rosi membedakan secara tegas antara saluran irigasi sebagai aset negara dan tanah di kiri-kanan saluran sebagai lahan masyarakat.

”Yang dibangun pemerintah itu salurannya. Dari bibir saluran ke arah luar, itu tanah masyarakat. Di sana ada tanah warga lain, ada juga yang kami beli lewat koperasi,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pada 2023 BSP sempat dilaporkan merusak irigasi. Akan tetapi, saat tim Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur turun, tidak ditemukan kerusakan pada saluran.

Hal itu diperkuat dengan dokumen hasil pengecekan di lapangan yang diterima Kanal Independen. Tim bentukan Pemkab Kotim yang turun pada 16 Juni 2023 itu menegaskan, tidak ada pengrusakan saluran irigasi di lokasi yang disebut.

Pemkab juga menegaskan, saluran irigasi tak boleh dirusak dan meminta PT BSP tetap menjaga dan memelihara aset tersebut sesuai fungsinya.

Kemudian, tim Pemkab Kotim juga menyebut, yang terjadi di lapangan merupakan sengketa lahan pada objek di sekitar saluran irigasi. Camat Cempaga saat itu diminta melakukan mediasi penyelesaian.

Rosi juga mengklarifikasi anggapan bahwa perusahaan menggarap di luar HGU. Menurutnya, jika yang dimaksud adalah HGU inti, maka objek irigasi dan lahan di sekelilingnya memang berada di luar HGU inti, tetapi masih di dalam kawasan pelepasan hutan dan plotting kadastral BSP yang dicadangkan sebagai plasma.

”Jadi, kalau dibilang kami menggarap di luar izin, itu tidak tepat. Areal itu berada di dalam pelepasan kawasan BSP dan telah dicadangkan untuk plasma,” ujarnya.

Soal somasi yang dilayangkan warga, termasuk John Hendrik, Rosi mengakui perusahaan telah menerima setidaknya dua somasi.

Somasi pertama dengan tenggat tujuh hari sudah dijawab secara tertulis oleh perusahaan, namun somasi kedua tetap dilayangkan dengan narasi yang tak jauh beda dengan pertama.

”Somasi pertama itu sudah kami jawab tertulis. Isinya kami sampaikan posisi kami, dasar hukum dan histori pembebasan lahan. Yang kedua isinya kurang lebih sama,” kata Rosi.

Mengenai klaim Hendrik bahwa lahannya di jalur irigasi ikut digarap, Rosi menjelaskan, perusahaan memegang data pembebasan lahan di area tersebut yang dilakukan sekitar 2014-2015.

”Kami tidak bisa mengabaikan pembebasan yang sudah dilakukan perusahaan. Kalau ada pihak yang mengklaim lagi, silakan dibuktikan di forum resmi, apakah melalui mediasi desa/kecamatan ataupun jalur hukum,” ujarnya.

Dia menambahkan, kepolisian sempat menawarkan diri memediasi setelah isu ini menjadi sorotan, namun Hendrik memilih menempuh jalur hukum.

Rosi juga menanggapi kekhawatiran warga soal potensi bentrokan di lapangan, terutama ketika alat berat dan bibit sawit kembali masuk ke lahan yang diklaim sebagai jalur irigasi. Dia menegaskan perusahaan tidak menginginkan konflik terbuka.

”Kalau bicara potensi bentrok, itu justru yang harus dihindari. Kami tidak ingin kehadiran BSP menjadi sesuatu yang buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, langkah yang semestinya diambil adalah menelusuri siapa penjual lahan yang kini diklaim, melapor ke kepala desa dan camat, lalu menempuh mediasi agar status jual beli dan batas lahan bisa diklarifikasi terbuka.

Penjelasan PT BSP menempatkan sengketa ini pada ranah pembuktian dokumen dan dasar hukum masing-masing pihak.

Sebelumnya, John Hendrik, warga Luwuk Bunter melayangkan somasi kepada PT Borneo Sawit Perdana (BSP), anak usaha PT Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Group.

John menyatakan, perusahaan telah menggarap lahan yang selama ini ia tanami dan kelola di dalam wilayah yang ia yakini sebagai bagian jaringan irigasi sekunder Danau Lentang.

Dalam surat somasinya, ia dan warga lain mengulang kembali sejarah yang seolah diabaikan negara.

Kawasan irigasi Danau Lentang diusulkan sejak 2003, direalisasikan pembangunannya pada 2009, dengan jaringan irigasi primer dan sekunder yang beberapa kali direhabilitasi hingga 2022.

”Kalau itu jaringan irigasi milik pemerintah provinsi, bagaimana bisa ada aktivitas perkebunan besar di atasnya? Apakah HGU bisa masuk dan tumpang tindih dengan jaringan irigasi yang notabene aset pemerintah?” ujar John. (ign)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *