SAMPIT, kanalindependen.id – Jalur Irigasi Sei Danau Lentang di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga, awalnya dibangun dengan harapan sederhana. Mengairi kebun dan lahan warga agar mereka bisa hidup layak dari tanah sendiri.
Irigasi yang diusulkan masyarakat pada 2003 dan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah pada 2009 itu berkali-kali mendapat pemeliharaan hingga 2022, menjadi bagian penting dari denyut hidup warga tani di kawasan tersebut.
Harapan itu pelan-pelan berubah menjadi kecemasan. Di atas areal yang disebut warga sebagai kawasan saluran irigasi dan jaringannya, alat berat milik perusahaan kelapa sawit PT Borneo Sawit Perdana (PT BSP) bergerak.
Pohon-pohon yang sebelumnya menjadi penanda batas dan sumber penghidupan, satu per satu rata dengan tanah. Konflik yang tercatat mencuat beberapa tahun lalu itu, kembali memanas awal tahun ini.
Pertahankan Lahan, Terus Beri Perlawanan
Apolo, Koordinator Mantir Adat Kecamatan Cempaga, menjadi salah satu wajah dari keresahan itu. Pada jalur irigasi yang sudah ia kenal bertahun-tahun, ia kaget ketika mendengar kabar bahwa lahan di sana mulai diolah perusahaan.
”Areal yang digarap ini sudah ada di dalam kawasan saluran irigasi dan jaringannya. Bagaimana bisa ada izin atau HGU di atas aset pemerintah yang sudah miliaran rupiah di situ?” ujarnya.
Bagi Apolo, persoalan ini bukan sekadar sengketa batas biasa. Ia menyebut ada ratusan warga lain yang terdampak, dengan luasan mencapai ratusan hektare di dalam kawasan irigasi.
Sebagian memilih diam dan meninggalkan lahannya, merasa tak punya daya menghadapi alat berat dan nama besar perusahaan. Sebagian lain, termasuk dirinya, mencoba bertahan dan mencari keadilan.
Dari informasi operator alat berat, aktivitas pengolahan lahan di jalur Irigasi Danau Lentang disebut mulai berlangsung pada 3 Januari 2026.
Apolo baru benar-benar tersentak pada 12 Januari 2026, ketika istrinya mendatangi lokasi dan mendapati lahan mereka sudah terbuka, dengan alat berat masih terus bekerja.
”Saat kami ke lokasi tanggal 12 Januari, lahan sudah tergarap dan alat masih bekerja,” kenangnya.
Hari itu juga, ia berusaha menempuh jalur komunikasi. Manajer PT BSP ia hubungi. Apolo ingin pertemuan di lapangan, memastikan batas dan status lahan, mencari penjelasan mengapa kebun yang ia anggap sebagai lahannya di kawasan irigasi bisa masuk dalam garapan perusahaan.
Dua hari kemudian, 14 Januari 2026, ia kembali ke lokasi. Aktivitas alat berat, menurutnya, bukan hanya menyentuh lahannya, tetapi juga lahan warga lain di sekitar alur irigasi.
Pada 18 Januari 2026, Apolo kembali datang. Lahan sekitar empat hektare yang selama ini ia kelola sudah rata, dibuka (land clearing) dan dipersiapkan sebagai jalur tanam sawit.
”Saya bertemu operator alat berat dan menyampaikan bahwa itu lahan saya. Operator mengatakan dirinya hanya menjalankan perintah perusahaan,” ucapnya lirih.
Upaya komunikasi lain ditempuh pada 26 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp kepada asisten kebun. Pesan itu, kata Apolo, tak kunjung mendapat balasan.
Sehari berselang, 27 Januari 2026, ia mengirimkan somasi resmi ke PT BSP, baik ke kantor perusahaan di Sampit maupun ke estate Terantang. Perusahaan diberi tujuh hari kerja untuk menanggapi.
Namun, hingga ia kembali ke lokasi pada 30 Januari 2026, alat berat masih bekerja. Ia meminta agar aktivitas itu dihentikan sementara sampai ada kejelasan.
Besoknya, 31 Januari 2026, situasinya tak banyak berubah. Kegiatan masih berlangsung dan lahan yang ia klaim sebagai miliknya di jalur irigasi itu telah dipersiapkan untuk penanaman bibit sawit. Apolo pun berencana melayangkan somasi kedua.

Tinggalkan Balasan