Dari Fasilitas Publik Menjadi Medan Konflik
Irigasi Sei Danau Lentang bukan sekadar lahan kosong yang menunggu diolah siapa saja. Fasilitas itu merupakan prasarana sumber daya air yang dibangun dengan anggaran negara melalui Dinas PU Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian beberapa kali dipelihara pada 2012, 2015, 2017, hingga 2022.
Jalur dan jaringan irigasi tersebut dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya petani.
Secara hukum, prasarana irigasi dan jaringan irigasi digolongkan sebagai infrastruktur sumber daya air yang dikuasai negara dan wajib dijaga keberadaannya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan bahwa infrastruktur semacam itu tidak boleh dirusak atau dialihfungsikan sedemikian rupa hingga mengganggu kepentingan publik.
Di sisi lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menempatkan kawasan irigasi yang tercatat sebagai aset pemerintah dalam posisi yang tidak bisa begitu saja dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
Konflik di lahan tersebut sejatinya pernah mengemuka pada 2023 lalu. Sejumlah media menuliskan perlawanan warga terhadap penggusuran kebun di jalur baru.
Bupati Kotim Halikinnor sempat turun tangan dan meredam situasi hingga perusahaan menarik alat berat. Hingga akhirnya kembali memanas tahun ini.
Suara dari Gedung Wakil Rakyat
Keresahan warga Luwuk Bunter akhirnya sampai ke lembaga legislatif. Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, mengakui adanya laporan warga tentang dugaan perusakan dan penutupan jaringan irigasi pemerintah yang kemudian dialihfungsikan menjadi areal perkebunan sawit.
”Ada pengaduan warga bahwa kawasan irigasi dan jaringannya dirusak dan ditutup, lalu ditanami kelapa sawit. Ini sedang kami telusuri,” ujarnya.
Rimbun menegaskan, jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan lagi hanya sengketa pemanfaatan lahan, tetapi menyentuh penguasaan aset pemerintah dan perusakan prasarana irigasi yang dibangun menggunakan anggaran negara.
”Kalau itu kawasan irigasi dan jaringannya, pasti masuk dalam daftar aset pemerintah. Kalau disebut sudah dilepas, harus jelas siapa pejabatnya. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.
Rimbun menambahkan, DPRD Kotim akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status hukum kawasan yang kini dipenuhi bibit sawit itu.
Konflik agraria di jalur irigasi Luwuk Bunter menempatkan warga pada posisi serba sulit. Ada yang memilih pergi, meninggalkan lahan yang dulu mereka rawat karena merasa tak punya kuasa melawan perusahaan.
Ada pula yang memilih bertahan, seperti Apolo, menempuh jalur somasi dan berencana membawa masalah ini ke ranah hukum.
Bantahan Perusahaan
Sementara itu, pihak PT BSP memberikan klarifikasi bahwa perusahaan tak mungkin menggarap lahan tanpa izin. Rosi, salah satu pihak dari perusahaan itu, menegaskan bahwa perusahaan memiliki izin lengkap.
Namun, dia mengarahkan agar penjelasan resmi disampaikan melalui humas PT BSP, Martin. Saat dihubungi kemarin sore, Martin belum bisa memberikan keterangan hingga berita ini ditulis.
Dari penelusuran Kanal Independen, perusahaan sudah beberapa kali membantah tak merusak saluran irigasi Danau Lentang. Lokasi yang digarap merupakan lahan koperasi plasma dan saluran irigasi disebut tidak diganggu. (ign)

Tinggalkan Balasan