Menyelamatkan Tanah Kelahiran, Perang Melawan Hitamnya Jaringan

Protes Putusan Pengadilan

Aroma permainan hukum dalam penanganan perkara narkotika tak hanya pada perkara yang menjerat Saleh, gembong kampung narkoba di Palangka Raya, saat mendapat ”hadiah” putusan bebas 2022 silam.

GDAN mencium bau amis yang nyaris serupa pada perkara yang menimpa Yuel alias Ateng bin Thamrin.

Yuel diringkus BNNP Kalteng di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas pada 28 Juli 2025. Pria itu dicokok bersama barang bukti sekitar 3,34 gram sabu, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai puluhan juta rupiah.

Dari barang bukti yang diamankan, Yuel ketika itu diduga kuat bagian dari jaringan pengedar.

Hal itu diperkuat antara lain berdasar isi percakapan di ponsel yang disita yang diduga terkait transaksi jual beli sabu serta barang bukti yang mengindikasikan sosoknya sebagai pengedar.

Pria 49 tahun itu diseret ke meja hijau. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Yuel dengan alternatif Primair Pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 (menjual/menawarkan/perantara), Subsidiair Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 (memiliki/menyimpan/menguasai).

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Palangka Raya memilih dan menyatakan terbukti dalam dakwaan alternatif kedua (Pasal 112 ayat (1) terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika, bukan Pasal 114 ayat (1) sebagai pengedar (pasal terkait perdagangan atau perantaraan).

Mengacu itu, Yuel dipidana 4 tahun penjara dan denda Rp800.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti 1 bulan penjara.

Putusan hakim juga menyebutkan uang sekitar Rp46 juta yang disita sebelumnya berasal dari usaha kantin dan jualan istri Yuel, bukan hasil penjualan sabu.

”Fakta lapangan menunjukkan orang itu ketika ditangkap masuk kategori pengedar. Ada uang, timbangan, klip plastik. Itu sebenarnya dasar aparat menyatakan dia pengedar. Tapi, setelah proses berjalan, pengadilan memvonis dia sebagai pemakai dan uangnya dikembalikan,” ujar Ririn Binti saat ditanya terkait perkara tersebut kepada Kanal Independen.

GDAN memang bereaksi sangat keras terhadap putusan tersebut. Hal itu juga disampaikan melalui rilis ke media massa.

Organisasi adat itu menilai terjadi ”peradilan kilat” yang tidak wajar. Fakta menunjukkan persidangan hanya berlangsung tiga kali agenda, yakni pada 24 November 2025, 1 Desember 2025, dan 8 Desember 2025.

Terhadap protes GDAN, Humas PN Palangka Raya Ngguli Liwar Mbani Awang kepada wartawan menegaskan, majelis hakim memutus sesuai surat dakwaan JPU dan menempatkan Yuel sebagai pengguna sabu.

Karena itu, logis bahwa JPU memakai pasal kategori penyalahguna, misalnya rumpun Pasal 127 UU Narkotika, bukan pasal 114/112 tentang pengedar.

”Hakim tentunya tidak akan menjatuhkan putusan diluar fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti baik alat bukti saksi, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk. Kalaupun ada pihak yang tidak puas silakan desak atau meminta penuntut umum melakukan upaya hukum yang tersedia,” katanya, seperti dikutip dari pemberitaan media 2 Januari 2026 lalu.

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *