Dalam surat laporan resmi bernomor 92/TLAMT/II/2026 tertanggal 14 Februari 2026, Mandau Talawang merinci sejumlah dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Rimbun sebagai Ketua DPRD Kotim sekaligus kader aktif PDIP.
Di dalamnya disebutkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses KSO PT Agrinas Palma Nusantara, termasuk dugaan permintaan atau penerimaan dana dari koperasi atau pihak terkait lainnya, yang dinilai berpotensi mencederai kehormatan partai dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Organisasi adat ini juga secara eksplisit meminta Dewan Kehormatan Partai melakukan pemeriksaan, investigasi internal secara objektif dan transparan, menjatuhkan sanksi organisasi sesuai peraturan partai, hingga pemberhentian Rimbun dari jabatan partai dan Ketua DPRD apabila terbukti melanggar.
Ricko menyatakan, Mandau Talawang tidak ingin masalah ini berhenti di tingkat daerah.
”Kami mau untuk masalah ini bisa terang benderang tidak hanya di Kotim, di Kalteng, tetapi juga sampai ke pusat karena mengingat ini adalah suatu hal yang urgen sekali,” ucapnya.
Dia menambahkan, langkah ini diambil karena pihaknya melihat ada perkembangan yang ”tidak sesuai dengan norma dan etika dan adat” dalam beberapa hari terakhir.
Ricko juga menyampaikan keprihatinan jika tidak ada langkah tegas dari partai.
”Kami sangat prihatin apabila oknum Ketua DPRD yang merupakan kader PDI Perjuangan ini apabila tidak ada penindakan atau sanksi dari PDI Perjuangan. Hal seperti ini akan berlanjut terjadi lagi dan tentunya akan merugikan masyarakat adat kita,” tegasnya.
Mandau Talawang menilai, Rimbun sangat tidak layak menjadi Ketua DPRD dan meyakini DPP PDIP memiliki opsi yang lebih baik ke depan.
Menurut Ricko, pimpinan DPRD seharusnya menjadi sandaran masyarakat, bukan menimbulkan kegaduhan.
”DPRD apalagi unsur pimpinan tertinggi itu adalah harapan bagi masyarakat, bisa membela masyarakat, bisa membuat kebijakan yang tentunya membuat dampak positif kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, kepada wartawan usai pembukaan Bazar Ramadan Sampit 2026, Kamis (19/2), Rimbun kembali membantah tudingan adanya uang pelicin dalam proses penetapan KSO dan penerbitan SPK bagi koperasi dan kelompok tani oleh PT Agrinas.
Menurutnya, ada 10 koperasi/kelompok tani yang telah menjalani KSO dengan PT Agrinas. Dua di antaranya keberatan dengan tudingan adanya uang pelicin terkait proses mendapatkan KSO tersebut.
”Mereka (dua kelompok tani, Red) membuat surat pernyataan tidak pernah memberikan sepeser pun dengan memproses supaya mempercepat proses KSO dan SPK ini. Bahkan, mereka ada ketersinggungan juga bahwa mereka ikut terseret (ikut tertuding memberikan uang pelicin, Red). Nama mereka juga tercemar. Ini juga yang membuat mereka keberatan,” kata Rimbun.
Mengenai pelaporan terhadap dirinya, Rimbun menegaskan menghormati langkah tersebut sebagai hak warga negara. Dia siap mengikuti semua proses dengan baik, seraya berharap ada jalan terbaik bagi semua pihak. (ign)

Tinggalkan Balasan