Pria Paruh Baya Tersudut Bersama 4 Paket Sabu Siap Edar di Baamang Hilir

SAMPIT, Kanalindependen.id – Peredaran gelap narkotika di Kota Sampit kian agresif menerobos dinding-dinding pemukiman padat penduduk tanpa lagi mengenal batasan usia pelaku. Korps baju cokelat dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali memutus satu mata rantai retail peredaran kristal putih setelah berhasil menggerebek seorang pria paruh baya berinisial MS (46) di kediamannya, Senin (15/6/2026) sore.

Operasi penindakan taktis ini dilancarkan sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Memanfaatkan waktu paruh hari di mana aktivitas warga mulai melandai, tim opsnal Satresnarkoba merangsek masuk ke rumah terlapor setelah melakukan pemantauan statis (surveillance) intensif selama beberapa waktu di sekitar titik koordinat target.

Pecahnya penggerebekan di rumah MS seketika memicu atensi dan kepanikan minor dari masyarakat sekitar. Sejumlah warga yang penasaran tampak bergerak mendekat dan mengerumuni perimeter luar lokasi kejadian saat proses penggeledahan berlangsung. Guna menjaga akuntabilitas tindakan hukum di lapangan, petugas secara prosedural menghadirkan Ketua RT setempat serta perwakilan warga sipil sebagai saksi mata.

Tersangka MS hanya bisa pasrah dan tidak dapat mengelak saat petugas mengosongkan sudut-sudut rumahnya. Dari hasil penggeledahan badan dan interior hunian tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket klip bening berisi narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat kotor total mencapai 3,45 gram.

Apresiasi Peran Akar Rumput dan Bidikan Pasal Berat

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengamankan pengecer sabu di wilayah Baamang Hilir tersebut. Ia menegaskan bahwa infiltrasi narkoba ke lingkungan rumah tangga sudah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.

“Anggota sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan konkrit dan pemantauan, terlapor berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti empat paket sabu dengan berat kotor 3,45 gram,” urai AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pers, Selasa (16/6/2026).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS beserta seluruh manifes barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Kotim. Pria berusia 46 tahun ini resmi mengenakan rompi tahanan dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik saat ini tengah melakukan interogasi vertikal guna mendalami keterlibatan MS dengan jaringan penyuplai (bandar hulu) yang mengendalikan pasokan sabu di dalam Kota Sampit.

 Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kotim menciduk MS di Jalan Muara Teweh menyajikan sebuah anomali sosiologi kriminal yang menarik sekaligus mencemaskan: keterlibatan aktif figur paruh baya (46 tahun) sebagai aktor retail dalam sirkuit gelap narkoba. Fenomena ini mendobrak stigma lama bahwa bisnis haram jalanan hanya digerakkan oleh kelompok usia muda atau produktif awal.

Masuknya figur kepala rumah tangga berumur matang ke dalam lembah hitam sabu-sabu mengindikasikan adanya tekanan ekonomi makro yang hebat di tingkat bawah, yang kemudian berkelindan dengan jaminan keuntungan instan dari para sindikat. Dengan barang bukti seberat 3,45 gram yang dipecah menjadi empat paket, MS jelas berperan sebagai sub-agen taktis. Paket-paket berukuran mikro ini sengaja disiapkan untuk melayani konsumen kelas pekerja di wilayah Baamang secara senyap dari dalam rumah tinggalnya sendiri.

Pujian setinggi-tingginya layak disematkan kepada keberanian warga Baamang Hilir yang menolak berkompromi dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka dan memilih menyuplai data intelijen ke polisi. Namun, Polres Kotim tidak boleh cepat puas dengan hanya memenjarakan MS.

Jeratan Pasal 114 ayat (2) yang disangkakan penyidik harus menjadi instrumen hukum untuk membuka data komunikasi digital pada ponsel pelaku. Polisi wajib melacak dari pintu mana 3,45 gram sabu itu mengalir ke Jalan Muara Teweh. Selama bandar besar yang menyuplai para pria paruh baya ini tetap bebas berkeliaran di Sampit, maka penjarahan moral terhadap ruang pemukiman warga akan terus berulang tanpa bisa dibendung secara tuntas. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *