Tameng Regulasi, Akrobat Narasi: Dalih PT BAP di Meja Perundingan, Ribuan Warga Blokade Perusahaan

SAMPIT, kanalindependen.id – Firasat buruk langsung menyergap sebagian peserta saat mengetahui siapa yang duduk di depan ruangan Aula Dynasti Aquarius Boutique Hotel Sampit, Rabu (9/9/2026).

Pertemuan yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB itu baru bermula sekitar pukul 15.00 WIB. Pemerintah Kabupaten Seruyan hanya diwakili Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Bahrun Abbas, bukan bupati.

”Kalau plasma terealisasi, pasti bupati langsung yang turun,” kata seorang warga sebelum forum dibuka.

Kecurigaan itu menebal ketika layar menyala. Kesepakatan aksi pada Sabtu (5/9/2026) yang ditandatangani warga, Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya, pejabat Pemkab, dan Kapolres Seruyan mematok satu agenda tunggal.

Pertemuan sejatinya hanya memastikan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) setuju atau tidak merealisasikan plasma 20 persen dari lahan inti. Tidak ada satu pun klausul yang menyebut forum akan kembali membahas dasar hukum.

Kenyataannya, forum justru dibuka dengan paparan regulasi dari Direktorat Jenderal Perkebunan yang diwakili Doris Monica melalui sambungan daring.

Warga yang datang menuntut keputusan terpaksa kembali duduk mendengarkan penjelasan aturan, untuk kali keempat sejak pertengahan Agustus.

Slide demi slide bergulir membeberkan kerangka fase, kegiatan usaha produktif, hingga tahapan fasilitasi.

PAPARAN KEMENTERIAN: Warga mendengarkan pemaparan regulasi terkait kewajiban perusahaan yang disampaikan Kementerian Pertanian, Rabu (9/9/2026). (Gunawan/Kanal Independen)

Syarat Berlapis di Balik Tawaran Angkutan

Reinhard menjadi perwakilan yang diutus perusahaan. Dia mengaku dari bagian perizinan PT BAP.

Reinhard membuka paparannya dengan kalimat yang, bila disimak cepat, terdengar seperti kemenangan warga.

”Posisi kami, pertama, tetap berkomitmen untuk melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dalam bentuk lahan,” katanya.

Kalimat berikutnya langsung memasang syarat. ”Sesuai yang telah disampaikan narasumber, apabila lahan tersebut masih tersedia, kami siap memfasilitasi pembangunan itu. Namun, apabila lahan tidak tersedia, kami mengajukan alternatif FPKMS dalam bentuk kegiatan usaha produktif perkebunan, atau yang kami sebut KUP,” katanya.

Seluruh komitmen itu bergantung pada satu frasa: apabila lahan tersedia.

Sepanjang forum, tidak ada satu pun pihak yang mempertanyakan siapa yang berwenang menyatakan lahan itu tersedia atau tidak, dan bersandar pada dokumen apa.

Bentuk kemitraan usaha perkebunan (KUP) yang disodorkan Reinhard berupa transportasi.

”Hal ini merupakan kebutuhan yang paling nyata dan sehari-hari, karena di kebun mana pun tentu membutuhkan transportasi atau pengangkutan,” katanya.

Ketua Pengawas Koperasi Sangking Bahanyi Bangkal, Sapriyadi, menangkap sisi lain dari kalimat pembuka itu.

”Yang saya garis bawahi, PT BAP berkomitmen memberikan plasma 20 persen. Meskipun tadi disampaikan dalam bentuk KUP, bagi saya itu membuktikan PT BAP mau memberi,” katanya.

”Saya setuju dalam arti PT BAP memang berniat memberikan, tetapi bukan KUP, Pak,” tegasnya.

Barikade Pasal dan Tameng Bursa Efek

Ketika perwakilan warga Rungau Raya, Yoga Prasetyo, mempertanyakan mengapa perusahaan lain bisa membangun plasma sementara Sinar Mas mengelak, Reinhard menjawab menggunakan konstruksi hukum korporasi.

”Dalam hukum ada istilah ultra vires. Artinya, seseorang mengambil tindakan atau keputusan yang melampaui kewenangannya,” katanya.

”Sepengetahuan saya, apabila direksi melakukan pelepasan aset dalam jumlah besar atau sebagian besar aset perusahaan, mereka harus memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan rapat umum pemegang saham,” lanjutnya.

Dia menutup alasan itu dengan perbandingan. ”Setidaknya hal itu yang membedakan PT BAP di bawah Sinar Mas Group dengan perusahaan lain yang mungkin Bapak dan Ibu ketahui sudah dapat memberikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujarnya.

Reinhard juga menyandarkan posisi perusahaan pada asas hukum bahwa peraturan tidak berlaku surut.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 sudah menyiapkan jawabannya sendiri. Ketentuan Peralihan regulasi itu menyatakan, perusahaan perkebunan berizin lama yang tidak sesuai ketentuan diberi masa penyesuaian paling lama lima tahun sejak undang-undang berlaku.

Regulasi itu diundangkan pada 17 Oktober 2014, sehingga tenggatnya jatuh pada 17 Oktober 2019.

Pembentuk undang-undang secara hierarki memberikan masa penyesuaian yang sudah berakhir hampir tujuh tahun lalu, meski di kemudian hari, regulasi operasional di tingkat kementerian justru memunculkan ketegangan aturan peralihan yang akan menjadi perdebatan tersendiri, sebagaimana akan diurai pada bagian selanjutnya.

Pengujian Kanal Independen terhadap dasar hukum rujukan tersebut menemukan celah pembuktian.

Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memang mewajibkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pengalihan kekayaan perseroan.

Namun, ambang batasnya tegas: pengalihan yang nilainya lebih dari 50 persen dari jumlah kekayaan bersih perseroan.

Dalih ultra vires tersebut menyisakan lubang. Perusahaan belum membeberkan berapa nilai buku dari aset yang menurut mereka dialihkan, berapa total kekayaan bersih PT BAP, dan pasal mana dalam anggaran dasar perseroan yang mereka jadikan rujukan.

Klaim kemustahilan hukum itu belum dibuktikan perusahaan melalui rincian neraca.

Pasal 102 ayat (3) undang-undang yang sama justru memuat pengecualian. Persetujuan RUPS tidak diperlukan apabila tindakan itu merupakan pelaksanaan kegiatan usaha perseroan sesuai anggaran dasarnya.

Prinsip ultra vires sendiri berarti bertindak melampaui kewenangan. Sementara itu, memenuhi kewajiban yang melekat pada izin usaha perusahaan sendiri sebagaimana diperintahkan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, sulit dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan.

Argumen tentang aturan Bursa Efek Singapura menyisakan tanda tanya serupa. Perusahaan belum menunjukkan aturan spesifik mana dari bursa tersebut yang melarang, atau yang mensyaratkan persetujuan pemegang saham untuk skema pemenuhan kewajiban kemitraan semacam ini.

Pengakuan Pragmatis usai Pertemuan

Setelah forum bubar dan warga menyatakan akan memblokade jalur angkutan, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengumpulkan seluruh koordinator lapangan.

Pembicaraan bergeser ke lobi hotel, diikuti pejabat Pemkab, Sekda, hingga Ketua DPRD Seruyan yang datang belakangan.

Sementara perbincangan itu berlangsung, tenda-tenda warga sudah mulai berdiri di titik-titik jalur keluar masuk angkutan PT BAP, salah satunya di kilometer 105.

Reinhard bergabung di tengah perbincangan itu. Di sanalah Yoga mengajukan pertanyaan yang urung terjawab di dalam ruangan.

”Menurut pemahaman Pak Reinhard, ada kemungkinan tidak saat warga menuntut plasma 20 persen,” tanyanya.

Jawabannya lugas. ”Sampai saat ini tidak mungkin,” kata Reinhard.

Namun, rentetan kalimat lanjutannya justru mengoyak pertahanan yang ia bangun sendiri.

”Kecuali tadi dibilang regulasinya berubah. Kalau memang regulasinya berubah, kita pasti akan komitmen,” ujarnya.

Reinhard lalu menegaskan ulang. ”Jadi, kalau misalnya sekarang kalau ditanya seperti itu, kemungkinannya sangat kecil. Sangat kecil,” ujarnya.

Alasan yang ia sebut sesudahnya bukan lagi soal ultra vires maupun persetujuan RUPS.

”Mengapa pak? Kita ini ada area tanam kita. Dilaporkan bukan hanya di Indonesia pak, di Singapura. Itu yang membuat kita sulit,” katanya.

”Jadi, begitu misalnya kita sudah melaporkan laporan keuangan kita di Singapura, lahan 100 ribu hektare planted, tiba-tiba berkurang, pemegang saham sana akan bertanya. Seperti itu konsekuensi kita pak,” lanjutnya, menyebut angka hamparan itu sekadar sebagai contoh.

Di dalam ruangan, hambatannya digambarkan sebagai kemustahilan hukum korporasi yang menuntut persetujuan Dewan Komisaris dan RUPS.

Di lobi, hambatan yang sama menyusut menjadi kekhawatiran bahwa pemegang saham akan bertanya mengapa angka luas areal tertanam dalam laporan keuangan berkurang.

Dua dalih ini berpijak pada kutub logika yang sama sekali berbeda. Tameng di dalam ruangan berlindung di balik barikade Pasal 102 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memagari wewenang direksi pada ambang 50 persen.

Sebaliknya, keluh kesah di lobi murni membicarakan kenyamanan urusan pelaporan dan rasa enggan menjawab cecaran pemodal, sebuah kekhawatiran manajerial.

Hingga forum berakhir, perusahaan tidak menunjukkan ketentuan bursa, anggaran dasar, atau aturan korporasi lain yang mengubah persoalan pelaporan tersebut menjadi larangan hukum untuk memenuhi kewajiban FPKMS.

LOBI-LOBI: Manajemen PT BAP bersama unsur Forkopimda Seruyan berdiskusi dengan perwakilan warga usai pertemuan, Rabu (9/9/2026). (Istimewa/Kanal Independen)

Misteri Lenyapnya 3.485 Hektare Lahan

Yoga membalas dengan membeberkan fakta riwayat pengelolaan perusahaan itu sendiri. PT BAP, menurutnya, pernah mulus menempuh langkah tukar menukar kawasan di Kabupaten Katingan dan Gunung Mas.

Wong, PT BAP melakukan tukar guling kawasan saja bisa. Masa membangun plasma dengan metode tukar guling kawasan tidak bisa?” katanya.

Reinhard hanya mengoreksi istilahnya. ”Bukan tukar guling pak, namanya tukar menukar kawasan,” ujarnya.

Fakta bahwa perusahaan pernah memakai mekanisme tersebut sama sekali tidak ia bantah.

Secara tekstual, rujukan aturan dari pihak perusahaan memang mengunci sasaran pada kebun masyarakat sekitar, bukan kebun di sembarang tempat.

Namun, penolakan itu justru membuka kotak pandora administratif yang jauh lebih konkret.

Temuan ini bukan bersandar pada tafsir sepihak atas pasal, melainkan perbandingan langsung dua dokumen resmi kementerian yang memayungi lahan yang sama.

Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan yang diterbitkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 15 Maret 2021 mematok syarat tegas dan bernilai spesifik.

Poin 4 huruf h dalam dokumen itu mewajibkan PT BAP untuk ”mencadangkan areal untuk kebun masyarakat seluas ± 3.485 Ha (20%) dari Kawasan HPT dan Kawasan HP yang akan dilepaskan menjadi APL dan dapat diusahakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Tiga tahun tujuh bulan berselang, wujud syarat tersebut berubah drastis. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1417 Tahun 2024, yang diteken Menteri Siti Nurbaya pada 2 Oktober 2024 guna menetapkan status final pelepasan 17.415,68 hektare kawasan hutan PT BAP menjadi Areal Penggunaan Lain, mencantumkan kewajiban serupa namun dengan rumusan yang janggal.

Diktum keempat huruf e keputusan final itu hanya berbunyi bahwa PT BAP wajib merealisasikan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ”dalam hal pada kawasan hutan yang dilepaskan belum terdapat kebun masyarakat”.

Dokumen pemungkas ini menyapu bersih angka 3.485 hektare maupun patokan persentase 20 persen sama sekali.

Angka yang tertulis gamblang pada tahun 2021 lenyap dari surat keputusan final yang terbit pada 2024.

Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda sudah menangkap kejanggalan ini dan mengambil langkah mendahului bergulirnya forum di Sampit.

Tujuh hari sebelum pertemuan 9 September, melalui surat Nomor 500/1567/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 2 September 2026, ia meminta penjelasan resmi kepada Menteri Kehutanan.

Bupati menanyakan dasar dan pertimbangan yang menyebabkan rumusan kewajiban pembangunan kebun masyarakat seluas sekitar 3.485 Ha sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Prinsip Tukar Menukar Kawasan Hutan tidak dicantumkan kembali secara spesifik” dalam keputusan final.

Selain itu, mempertanyakan apakah pergeseran rumusan itu ikut mengubah substansi kewajiban 20 persennya.

Bupati menutup surat tersebut dengan peringatan yang terbukti akurat sepekan kemudian.

Perubahan rumusan dari wujud spesifik menjadi umum, tulisnya, menimbulkan ketidakpastian bentuk kewajiban perusahaan kepada masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak serta eskalasi sosial di daerah.

Sampai forum di Sampit itu berlangsung, surat sang bupati belum mendapatkan kepastian jawaban.

Kondisi ini seketika mematahkan pola yang dikeluhkan warga selama belasan tahun. Iwan Santoso, warga Desa Terawan, menyoroti siasat itu di forum menggunakan bahasa yang ia sebut sendiri sebagai bahasa orang bodoh.

”Perusahaan menyetujui plasma 20 persen, tetapi kami justru disuruh mencari lahan di luar. Itu metode lama yang dilakukan perusahaan. Pada akhirnya, mau tidak mau kami akan diarahkan untuk menyetujui KUP,” katanya.

Meledaknya Kesabaran Warga Terawan

Iwan sebelumnya memperkenalkan diri di forum itu dengan cara yang membedakannya dari deretan pembicara sebelumnya.

”Di sini tadi ada akademisi, pengacara, kepala desa, dan ketua koperasi sudah menyampaikan pandangannya. Sekarang saya mewakili masyarakat Desa Terawan,” katanya.

”Saya bukan akademisi. Saya lulusan SD, perlu diketahui. Namun saya adalah pelaku dan mengalami persoalan ini sejak tahun 2011,” ujarnya.

Tahun itu bukan angka acak. Menurut kesaksiannya, pada 2011 perwakilan Sinar Mas datang ke Desa Terawan menyosialisasikan plasma dengan skema yang identik dengan tuntutan warga hari ini.

”Sejak 2011, saya ingat perwakilan Sinar Mas pernah menyosialisasikan soal plasma di Desa Terawan. Tetapi sampai sekarang, mana realisasinya, Pak?” katanya.

Ia juga menyebut seorang pejabat perusahaan yang duduk di ruangan itu pernah menandatangani dokumen tahun 2013 di kantor kecamatan yang menyangkut ratusan hektare khusus untuk Desa Terawan, dan meminta agar hal itu dikawal.

Lamanya penantian itu ia ukur dengan cara yang sulit dibantah pasal mana pun.

”Kami pernah membahas dan merintisnya. Kakek kami sudah meninggal dunia. Beliau dahulu memanggil dan membicarakan persoalan ini. Bapak tentu tahu,” katanya.

”Sekarang muncul lagi aturan seperti ini. Saya marah, Pak. Hati saya marah! Sudah banyak korban di Desa Terawan,” tegasnya.

Permintaan maafnya sekaligus menjadi tuduhan. ”Ini suara rakyat, bukan bahasa pemerintah. Ibu, maaf jika bahasa saya keras. Saya tidak sedang bercanda,” katanya.

“Sampaikan kepada pemerintah, aturan yang dibuat itu memuntal (membuat bingung, Red) masyarakat,” ujarnya.

Kemarahan dengan sasaran yang lebih tajam datang dari Kamarudin, Ketua Koperasi Selunuk Maju Bersama. Ia mengarahkan ucapannya ke layar tempat wakil kementerian tampil.

”Kalian yang di atas sana, kementerian, main ubah-ubah saja aturan tanpa peduli baik dan buruknya untuk masyarakat,” katanya.

”Cabut, Bu. Cabut itu pohon-pohon sawit, kebun sawit yang ada di Seruyan ini, tanam di Jakarta sana,” ujarnya.

Posisinya yang selama belasan tahun melekat sebagai pihak penunggu pemberian kini ia balik seutuhnya.

”Kalau tujuan utamanya investor itu untuk menyejahterakan masyarakat, kita lakukan hari ini. Kami masyarakat Kabupaten Seruyan siap, Bu, jadi investornya,” katanya.

”Yang penting usir ini investor yang tidak patuh dengan aturan dan undang-undang,” tegasnya.

Jejak Administrasi Pemda

Perbincangan lobi itu berujung pada terbitnya satu dokumen. Pemkab Seruyan melayangkan surat bernomor 500/1573.1/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 9 September 2026, bersifat Penting. Ditandatangani Plh Sekretaris Daerah Bahrun Abbas dan ditujukan kepada pimpinan PT BAP.

Isi perihalnya memuat Perhitungan dan Analisa Bisnis Pola FPKMS. Pemkab meminta perusahaan menyusun perhitungan dan analisa bisnis untuk dua bentuk usaha: pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel.

Dasar hukum yang dicantumkan dalam surat itu berpijak pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 2.

Permasalahannya kentara dari pijakan tersebut. Pasal 43 Peraturan Menteri Pertanian yang sama menyatakan, perusahaan berizin lama yang belum memenuhi kewajiban fasilitasi tetap harus menyelesaikannya berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, bukan lewat keempat pola dalam Pasal 2.

Rujukan tunggal ke Pasal 2 dalam surat Pemkab tidak lengkap untuk menjelaskan dasar kewajiban PT BAP sebagai perusahaan berizin lama, karena tidak menyinggung sama sekali kedudukan Pasal 43 jo. Pasal 60 Permentan 98/2013 yang justru relevan bagi Fase I.

Surat 9 September itu nyatanya bukan dokumen tunggal yang dikirimkan Pemkab kepada PT BAP dalam pekan yang sama.

Delapan hari sebelumnya, melalui surat Nomor 500/1573/EK.SDA/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, Bupati Ahmad Selanorwanda membubuhkan tandatangannya sendiri pada permintaan yang menekan jauh lebih tegas ke arah lahan.

Bupati secara langsung meminta PT BAP mempertimbangkan langkah percepatan dan/atau penyesuaian pola pemenuhan FPKMS dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat berupa pembangunan kebun masyarakat.

Ia pun menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban itu tidak semata-mata perlu dilihat sebagai pemenuhan kewajiban administratif dan tahapan program, tetapi juga sebagai instrumen untuk membangun kemitraan yang nyata.

Rumusan surat kedua itu sendiri bukan sepenuhnya inisiatif Pemkab. Dalam perbincangan di lobi hotel, sejumlah tawaran bentuk KUP sempat dilempar ke meja, dan perwakilan warga awalnya diminta mengusulkan sendiri bentuk usaha yang mereka kehendaki.

Permintaan itu ditolak mentah-mentah. Perwakilan warga menegaskan, yang semestinya mengusulkan skema itu adalah Pemkab, bukan warga, karena mendesak perusahaan memenuhi kewajiban adalah tugas pemerintah daerah, bukan beban yang harus dipikul pihak yang justru sedang menuntut haknya.

Surat kedua itulah jawaban atas desakan tersebut. Delapan hari setelah Bupati sendiri mendorong penyerahan lahan, Bahrun Abbas yang akhirnya mengusulkan dua bentuk usaha, pembangunan pabrik kelapa sawit dan transportasi angkutan serta usaha bengkel, untuk dihitung kelayakan bisnisnya oleh PT BAP.

Menenggelamkan Nilai Ratusan Miliar

Slide keempat paparan Doris Monica memuat satu baris di kotak putus-putus paling bawah yang dicetak jauh lebih kecil dari judulnya.

”Nilai Optimum Produksi Kebun di lahan seluas 20 persen dari total areal Kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan,” katanya.

Baris ini mengikat tolok ukur nilai yang tak bisa diabaikan. Kegiatan usaha produktif yang ditawarkan sebagai pengganti tidak boleh ditetapkan asal-asalan, melainkan pembiayaannya harus minimal setara dengan Nilai Optimum Produksi dari hamparan 20 persen tersebut.

Pedoman perhitungannya termuat di slide terakhir yang merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

Reinhard menyebut keputusan tersebut di area lobi, persis ketika ia menolak usulan warga agar hak 20 persen diberikan dalam bentuk bagi hasil tanpa memindahkan kawasan.

”Kita juga sudah pernah konsultasi dengan kementerian terkait. Sampai dengan saat ini juknis pelaksanaan itu enggak ada,” katanya.

”Yang keluar adalah ya kemitraan lainnya berbentuk SK 152,” tambahnya.

Slide lainnya yang ditayangkan Doris beberapa jam sebelumnya justru memperlihatkan perbedaannya.

Pola bagi hasil, baik berbasis pendapatan maupun keuntungan, tercantum kokoh sebagai salah satu bentuk fasilitasi dalam Permentan 18/2021.

Pola ini bersanding dengan pola kredit dan hibah di bawah satu kelompok Pembiayaan untuk Pembangunan Kebun.

Perbedaan ini tetap layak dicatat, meski penerapannya pada status Fase I PT BAP masih memerlukan konfirmasi lebih jauh: dalam kerangka umum Permentan 18/2021, bagi hasil diposisikan sebagai jembatan membiayai pembangunan kebun, bukan pengganti kebun itu sendiri.

Objeknya tetap kebun, dan kebun berarti hamparan lahan. Pertanyaannya, apakah kerangka Fase I yang lebih sempit dalam Permentan 98/2013 juga membuka pintu yang sama, atau justru membatasi pilihan PT BAP hanya pada usaha produktif berdasarkan kesepakatan.

Merujuk produktivitas dan fluktuasi harga tandan buah segar, estimasi nilai panen bruto tahunan dari lahan seluas 4.030 hektare berada pada kisaran Rp274,9 miliar.

Angka ini adalah taksiran panen kotor, bukan Nilai Optimum Produksi resmi. Beban pembuktian kini menuntut keterbukaan mengenai besaran NOP resmi PT BAP yang dihitung menggunakan formula Kepdirjenbun, serta nilai pasti pembiayaan KUP operasional bengkel atau angkutan yang disandingkan dengan angka resmi tersebut.

Sepanjang berlangsungnya forum, angka NOP PT BAP tak sekalipun disebut terbuka, tidak pernah dihitung di hadapan warga, dan luput diminta lewat surat Pemkab.

Yoga menyuarakan kecurigaannya terhadap nilai operasional tawaran angkutan dari pengalamannya sehari-hari.

”Jika tadi Pak Reinhard siap menawarkan program angkutan, menurut kami itu hanya omong kosong, kami hanya akan memperoleh besi tua,” katanya.

”Saya pernah menjalankan program sosial, termasuk yang berkaitan dengan angkutan di Seruyan. Tidak ada kontraktor yang menjadi kaya dari program tersebut. Jangankan dibagikan kepada masyarakat, untuk membayar suku cadang saja tidak cukup,” ujarnya.

Ada batasan durasi krusial yang juga luput dari penjelasan utuh di ruangan itu. SK 152/2023 mengatur rencana dan pembiayaan kegiatan usaha produktif dalam tahapan paling lama lima tahun, wajib dievaluasi setiap enam bulan, dan dipagari perjanjian kerja sama berjangka waktu tertentu.

Mekanisme ini berbeda secara fundamental dengan pembangunan kebun berbasis lahan, yang setelah memenuhi kelayakan fisik diserahkan kepada masyarakat sesuai perjanjian kerja sama.

Runtuhnya Pijakan Tanpa Persetujuan Desa

Doris Monica tidak meladeni empat pertanyaan spesifik yang dilontarkan Sapriyadi.

Pertanyaan itu menyoal Pasal 58 yang tak mengenal istilah “tidak wajib”, tenggat penyesuaian lima tahun yang berakhir pada 2019, pemakaian izin tahun 2005 untuk menafikan SK Bupati 2013 dan 2015, hingga landasan yang menyebut PT BAP bebas kewajiban kendati belum pernah menjalankan kemitraan di empat desa tersebut.

Meski demikian, penjabarannya menyodorkan satu kunci pemungkas. Terkait kewajiban usaha produktif, Doris menekankan syarat utamanya.

”Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat sekitar, serta diketahui gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya,” katanya.

Doris mempertegas kedudukan persetujuan warga. “Titik tengah dalam pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat adalah kesepakatan. Kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat sekitar untuk menentukan bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat,” ujarnya.

Dalam realitanya, kelompok warga dari empat desa telah bersuara keras menolak skema KUP di empat forum resmi beruntun pada 15 Agustus, 31 Agustus, 3 September, dan 9 September.

Tanpa adanya ikatan kesepakatan itu, tawaran KUP dari perusahaan seketika kehilangan pijakan hukum untuk dilaksanakan.

PT BAP tidak sedang memegang status bebas kewajiban. Sepanjang forum berlangsung, perusahaan juga tidak menunjukkan dokumen kemitraan inti-plasma sebelumnya yang bisa diklaim sebagai pemenuhan kewajiban Fase I, sehingga kedudukannya adalah belum menunjukkan bukti pemenuhan kewajiban dalam bentuk apa pun.

Peraturan yang sama turut meletakkan peran kunci di tahap identifikasi calon pekebun di tangan pemerintah desa, bukan pada korporasi.

Berdasarkan Pasal 18 Permentan 18/2021 yang turut ditayangkan sore itu, alur bermula dari identifikasi calon pekebun oleh kepala desa, usulannya diteruskan kepada camat untuk ditetapkan bupati.

Tim desanya dibentuk lewat musyawarah tingkat desa, di mana perusahaan hanya berhak menempati dua jatah kursi anggota. Dan empat kepala desa yang memegang peran mula tersebut hadir lengkap menjadi saksi di ruangan sore itu.

Pukulan Balik Praktik Korporasi Tetangga

Dalih ketidakmungkinan yang diutarakan perusahaan ikut terbentur rekam pembanding di wilayah administratif yang sama.

Musirawas Group melalui PT Musirawas Citraharpindo telah menandatangani dokumen Pakta Integritas dengan Pemkab Seruyan pada Januari 2024.

Dokumen hukum itu mengikat kewajiban korporasi menyediakan kebun plasma 20 persen bagi warga sekitar, menempatkan Desa Rungau Raya dan Terawan secara definitif sebagai penerima manfaat. Dua wilayah ini adalah bagian dari barisan empat desa yang hari ini mendesak PT BAP.

Keberadaan pembanding ini bahkan diamini langsung oleh Bahrun Abbas pada audiensi pengujung Agustus.

”Memang ada yurisprudensi atau contoh perusahaan lain yang dapat memberikan plasma kepada masyarakat, meskipun perizinannya kurang lebih sama dengan BAP atau berada dalam manajemen Sinarmas,” katanya kala itu.

Yoga menagih persamaan perlakuan hukum tersebut di forum. “Ada banyak perusahaan yang secara ketentuan berkewajiban menjalankan KUP, tetapi tetap memberikan kebun plasma kepada masyarakat dan tidak dikenai sanksi hukum,” katanya.

Garis Demarkasi di Urat Nadi Perusahaan

Rapat birokrasi beringsut usai tanpa menelurkan satu pun putusan. Desakan warga yang memuncak di pengujung acara hanya dijawab dengan permohonan bersabar.

”Jadi, hari ini kami belum bisa memberikan apa yang menjadi tuntutan Bapak dan Ibu. Kami mohon kesabaran Bapak dan Ibu,” kata Reinhard.

Reinhard menolak permintaan wawancara terpisah setelah pertemuan ditutup. Ia bersikeras agar rangkaian ucapannya di dalam forum itulah yang dijadikan rujukan kutipan.

Kesepakatan 5 September sedari awal menjanjikan kedatangan pihak pengambil keputusan. Namun, perwakilan yang dikirim justru berasal dari bagian perizinan.

Selain itu, Bupati Seruyan sebagai pemegang otoritas yang meneken izin usaha sengketa tersebut, lagi-lagi tak hadir untuk kali ketiga.

Sapriyadi tak mau menunggu ruang sidang benar-benar bubar untuk menegaskan pendirian.

”Sebenarnya, supaya persoalan ini tidak dilempar ke sana dan ke sini, produk IUP itu ditandatangani oleh Bupati. Saya ingin Bupati hadir dan memutuskan,” katanya.

”Kami tunggu di lahan, kami tunggu di lokasi,” tegasnya.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi turun ”melerai”, menyodorkan langkah diplomasi dengan menjemput bupati ke bandara keesokan harinya guna membawa aspirasi, seraya meminta warga menjaga ketertiban.

Di luar dinding hotel, tenda-tenda sudah mulai dibangun. Massa Desa Rungau Raya menyegel titik masuk di kilometer 105 pada malam itu juga, diisi lebih dari seribu orang bersandar pada taksiran Yoga.

Barisan massa Bangkal dan Selunuk segera menyusul memblokade jalur di kilometer 98 keesokan paginya.

”Kami hanya melarang akses CPO perusahaan untuk keluar,” kata Yoga.

”Aktivitas masyarakat tidak akan kami ganggu, karena masyarakat juga merupakan pekerja dan pencari nafkah,” katanya.

Jejak panjang perundingan masih menyisakan perjuangan keras yang belum tuntas. Membuka peluang realisasi tuntutan yang dijanjikan belasan tahun silam. (ign)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *