SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga pekan bergulir sejak September bermula, daftar tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur (Kotim) terus bertambah.
Penambahan ini hanya menyasar perorangan. Tercatat satu warga ditahan pada 1 September. Angkanya merangkak naik menjadi tujuh tersangka per 21 September.
Sebaliknya, ketika daftar tersangka warga biasa kian panjang, belum ada satu pun korporasi yang menyandang status serupa.
Padahal, perkara yang membelit sebuah korporasi sawit di Kecamatan Kota Besi telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak awal bulan yang sama.
Kesenjangan penindakan ini menyeruak saat Kapolres Kotim AKBP I Kadek Yoga Sidhimantra bertatap muka dengan jajaran pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim di Kantor DAD, Jalan Ahmad Yani Sampit, Senin (21/9/2026).
”Untuk korporasi masih dalam pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadek Yoga.
Tujuh tersangka yang ada saat ini ditetapkan dari tujuh perkara berbeda yang telah masuk tahap penyidikan.
Polres Kotim bersama jajaran Polsek juga masih memproses 17 kasus lain di tahap penyelidikan.
Total 24 perkara karhutla kini tertumpuk di meja penyidik. Peluang bertambahnya jumlah tersangka tetap terbuka lebar. ”Kalau sudah terbukti ya pasti ada tambahan,” ujarnya.
Bidikan yang Tertahan di Kota Besi
Lonjakan angka tersangka perorangan melaju sangat cepat. Pada 1 September, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiarso membongkar 18 kasus karhutla yang terindikasi memuat unsur kesengajaan atau kelalaian.
Tersangka perdana berinisial EP langsung ditahan akibat membakar lahan miliknya sendiri seluas 17 x 22 meter di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Tiupan angin kencang berpadu dengan kondisi gambut kering membuat api menjalar, menghanguskan lebih dari lima hektare lahan sekitar.
Laporan yang sama juga menyingkap langkah penyidik Satreskrim Polres Kotim yang tengah membidik satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kota Besi.
Kasus ini sudah menapak tahap penyidikan. Perusahaan dinilai lalai saat karhutla melanda area sekitar konsesinya.
Api menjalar bebas membakar 181 hektare lahan sawit, padahal korporasi tersebut tercatat memiliki peralatan dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai.
Situasi ini berpotensi menyeret manajemen perusahaan sebagai tersangka baru, kendati identitas korporasinya belum diungkap kepolisian.
Pertemuan dengan DAD pada 21 September tidak mengupas rincian jumlah perkara korporasi yang sedang diperiksa saksi-saksinya.
Tidak ada juga kepastian apakah kasus Kota Besi masuk dalam daftar tersebut.
Satu hal yang pasti dari keterangan Kadek Yoga: belum ada satu pun korporasi di seluruh Kotim yang naik status menjadi tersangka.
Fakta ini sejalan dengan kasus Kota Besi yang sudah tiga pekan bertengger di tahap penyidikan semenjak pertama kali mencuat ke publik.
Catatan rilis Polres Kotim tertanggal 5 September sempat menyinggung 22 perkara karhutla dengan empat tersangka.
Terdapat satu laporan polisi berstatus korporasi yang ditangani gabungan Ditreskrimsus. Enam belas hari kemudian, total perkara naik menjadi 24 dan tersangka bertambah menjadi tujuh orang. Semuanya tetap perorangan.
Eskalasi Ketegasan dari Istana
Ketimpangan penegakan hukum ini rupanya menggema hingga level nasional, bahkan bertahan setelah turunnya tekanan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Rekapitulasi Bareskrim Polri pada 4 September melaporkan 112 tersangka perorangan dari 167 laporan polisi sejak Januari.
Kalimantan Tengah menyumbang 20 tersangka. Saat itu, belum ada satu pun korporasi yang dijerat secara nasional.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menjelaskan, mayoritas kasus yang sampai ke tahap tersangka merupakan perkara perorangan di lahan hak milik sendiri. Faktor inilah yang membuat identifikasi pelaku jauh lebih ringkas.
Tiga hari berselang, pada 7 September, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan 138 tersangka perorangan dan delapan korporasi yang sedang diproses.
Sehari setelahnya, Presiden Prabowo turun tangan menegaskan niat pemerintah memburu identitas pemilik korporasi yang terlibat, diiringi ancaman pencabutan izin usaha.
Eskalasi memuncak delapan hari kemudian. Melalui rapat terbatas di Istana Merdeka pada 16 September, Presiden menginstruksikan sikap yang lebih keras, yakni mencabut izin bagi korporasi yang terbukti melanggar sekaligus tetap menyelidiki unsur pidananya.
Sehari sesudahnya, pada 17 September, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengumumkan 162 tersangka perorangan dari 219 perkara.
Terdapat pula 95 korporasi yang kini masuk radar penyelidikan dan penyidikan di 10 polda. Angka korporasi ini melompat tajam dari delapan entitas yang dilaporkan 10 hari sebelumnya.
Polda Kalimantan Tengah menyumbang 14 dari 95 korporasi tersebut. Angka ini melonjak dari empat korporasi yang pernah disebutkan sedang diselidiki Polda Kalteng pada Agustus lalu, meskipun dua data ini berasal dari mekanisme pelaporan yang berbeda sehingga tidak sepenuhnya bisa dibandingkan langsung.
Kendati jumlah yang diselidiki membeludak, Bareskrim belum merinci berapa banyak korporasi yang sudah berstatus tersangka, serta belum mengungkap satu pun nama perusahaan terkait.
Labirin Syarat Pidana Korporasi
Lambannya penetapan tersangka korporasi memiliki pijakan kuat dalam hukum acara pidana.
Sistem hukum pidana Indonesia pada mulanya dibangun dengan asumsi bahwa terdakwa adalah manusia bernyawa.
Tidak ada mekanisme eksplisit untuk memanggil, memeriksa, atau mendakwa sebuah badan hukum.
Celah kosong ini baru diisi Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Aturan turunan ini memaksa penyidik membuktikan salah satu dari tiga syarat berat untuk mempidanakan korporasi.
Syarat itu mencakup bukti bahwa korporasi mendapat untung dari tindak pidana, korporasi membiarkan kejahatan terjadi, atau korporasi gagal melakukan langkah pencegahan.
Beban pembuktian ini jauh melampaui kerumitan kasus perorangan. Korporasi sebagai entitas tidak memiliki niat jahat seperti manusia, sehingga kesalahannya harus dibongkar melalui analisis kebijakan dan jejak pembiaran internal perusahaan, bukan sekadar melihat titik api di lapangan.
Ancaman pidananya pun terbatas pada denda dan pidana tambahan, sebab badan hukum tidak bisa dijebloskan ke sel tahanan.
Individu penguruslah yang harus menanggung hukuman penjara sebagai perwakilan entitas tersebut.
Alasan inilah yang memperjelas mengapa laporan pemberitaan pada awal September menyebut kasus Kota Besi berpotensi memunculkan tersangka baru dari pihak manajemen perusahaan.
Aparat harus lebih dulu mengidentifikasi dan membuktikan keterlibatan personal jajaran pengurus, menciptakan lapisan pembuktian baru di atas pembuktian kesalahan korporasi itu sendiri.
Doktrin pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kerap disalahpahami sebagai jalan pintas menjerat korporasi.
Regulasi ini nyatanya hanya berlaku untuk gugatan ganti rugi perdata. Jalur pidana tetap mewajibkan penyidik membuktikan unsur kesalahan secara konvensional.
Riwayat penanganan perkara masa lalu menjadi cermin betapa panjangnya proses pembuktian ini.
Penyelidikan sebuah korporasi sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2019 misalnya, sudah dimulai sejak awal Februari.
Perusahaan itu baru resmi menyandang status tersangka pada 9 Agustus, sekitar enam bulan kemudian.
Rentang waktu itu dihabiskan aparat untuk memeriksa jajaran direksi, menyusun konstruksi hukum, serta mempelajari keterangan saksi ahli.
Begitu korporasi resmi berstatus tersangka, kepolisian saat itu belum menetapkan individu pengurus yang harus bertanggung jawab, menandakan etape terpisah yang tak kalah memakan waktu.
Pola serupa terlihat dari pengumuman 95 korporasi yang kini diperiksa Bareskrim secara nasional.
Kerumitan pengelolaan kawasan menuntut aparat memeriksa berlapis-lapis saksi dan mengurai tumpukan dokumen sebelum menunjuk pihak yang bersalah.
Kasus Kota Besi yang baru berjalan tiga pekan di tahap penyidikan memang belum bisa disimpulkan sebagai bentuk pembiaran aparat.
Namun, preseden Riau menawarkan alat uji yang lebih presisi ketimbang sekadar menunggu kapan tersangka muncul.
Titik ujinya terletak pada kedalaman jangkauan pemeriksaan, yakni keharusan aparat menyentuh jajaran pengurus manajemen perusahaan alih-alih sekadar berkutat di level staf operasional lapangan.
Barisan Kawalan Tokoh Adat
Menghadapi kesenjangan penegakan hukum ini, DAD Kotim memilih bersikap terbuka.
Ketua Harian DAD Kotim Gahara meminta proses hukum tidak membedakan pelaku berdasarkan latar belakang, termasuk bila pemeriksaan menemukan bukti keterlibatan perusahaan.
”Harus demikian dong, tindak tegas tanpa pandang bulu. Siapa pun pelaku, baik itu yang melaksanakan di lapangan maupun yang menyuruh, tindak tegas sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ini terulang lagi,” tegas Gahara.
Penindakan hukum menurutnya tidak boleh berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Siapa pun yang bertindak sebagai penyuruh atau ikut terlibat harus turut diproses.
DAD Kotim menyatakan kesiapan mendukung kepolisian secara penuh, terutama jika korporasi memberikan perlawanan saat ditindak.
”Kalau itu pasti, back up kita back up,” ujarnya.
”Apabila ada perlawanan dari korporasi, ya kita semua lah, masyarakat juga,” tegasnya.
Hingga hari ini, tujuh perkara karhutla di Kotim telah menghasilkan tersangka. Semuanya berstatus perorangan.
Kasus korporasi Kota Besi yang sempat diproyeksikan menyeret tersangka dari jajaran manajemen sejak awal September, belum juga menghasilkan satu nama pun setelah tiga pekan berlalu. (ign)

Tinggalkan Balasan