SAMPIT, kanalindependen.id – Perang narasi antara Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang dan Ketua DPRD Kotim Rimbun soal kerja sama operasional PT Agrinas Palma Nusantara dengan koperasi lokal ternyata dibangun di atas fondasi kewenangan yang dinyatakan tidak berlaku.
Jauh sebelum semua pertarungan itu mencapai puncaknya dengan drama saling lapor ke aparat penegak hukum, Agrinas pusat telah menerbitkan surat yang menyatakan seluruh Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan Regional Head (PT Agrinas di Kalteng) tidak berlaku sejak 10 Februari 2026.
Ketua/Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, Ricko Kristolelu, mengungkap fakta itu dalam konferensi pers di Sampit, Minggu (1/3/2026).
Dia menyebut, surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026, ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Utama Agrinas.
”Kami tidak langsung mempublikasikannya. Kami khawatir surat ini menjadi polemik, dicatut, atau disebarluaskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ricko.
Dalam salinan surat bernomor 020/WDU/APN/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang diperoleh Kanal Independen, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menegaskan dua hal pokok.
Pertama, perusahaan menetapkan moratorium kerja sama operasi (KSO) dengan mitra baru dan menginstruksikan agar seluruh area yang sebelumnya direncanakan untuk skema KSO dikelola langsung oleh PT Agrinas.
Kedua, Regional Head dilarang keras menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) maupun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) secara mandiri karena kewenangan penerbitan SPK/SPMK dinyatakan hanya sah jika diterbitkan dan ditandatangani pejabat Head Office, yakni Direktur Operasi PT Agrinas, sementara seluruh SPK yang sudah terlanjur diterbitkan Regional Head/General Manager dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung 10 Februari 2026.
Sebelum membuka dokumen itu ke publik, Ricko menyebut pihaknya lebih dulu terbang ke Jakarta untuk memverifikasi langsung ke manajemen Agrinas pusat.
Menurut Ricko, dalam pertemuan dengan tim Pokja Agrinas, ia mendapat konfirmasi bahwa surat itu autentik dan sah.
”Dalam pertemuan itu ditegaskan bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh pusat dan ditandatangani langsung oleh Wadirut. Kebijakan dicabutnya SPK berlaku efektif sejak 10 Februari 2026,” jelas Ricko.
Ricko menegaskan, pembatalan SPK regional membawa dampak langsung pada seluruh skema KSO yang selama ini berjalan di Kotim.
”Jika SPK regional tidak berlaku sejak 10 Februari, maka dasar administratif KSO otomatis harus dikaji ulang. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan koperasi,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan