Napas Pendek Sungai Hantipan: Proyek Rp5,2 Miliar Berebut Menembus Pendangkalan Tujuh Kilometer

PALANGKA RAYA, kanalindependen.id – Sungai Hantipan menjelma menjadi rintangan berat bagi kelotok dan motor taksi ketika debit air menyusut.

Tumpukan sedimentasi pada area tertentu menyumbat laju transportasi air sepanjang 29 kilometer yang selama ini menjadi urat nadi penghubung antara Sungai Mentaya dan Sungai Katingan.

Warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, menggantungkan mobilitas harian mereka pada sungai ini.

Namun, untuk menangani pendangkalan pada ruas kritis yang panjangnya mencapai sekitar tujuh kilometer, kebutuhan dana diperkirakan menembus angka Rp15 miliar.

Realitasnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah baru bisa mengalokasikan Rp5,295 miliar melalui APBD Perubahan 2026.

Menyisir Titik Terparah dengan Dana Terbatas

Ketimpangan antara kebutuhan lapangan dan ketersediaan dana memantik pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng.

Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Abdul Hafid menyoroti perlunya pemetaan lokasi mendesak agar penggunaan dana terbatas tersebut memberikan dampak nyata.

”Kita mendukung anggaran Rp5,295 miliar di APBD Perubahan 2026 ini. Tetapi harus jelas targetnya. Kalau kebutuhan penanganannya sekitar Rp15 miliar, harus diketahui bagian mana yang bisa dituntaskan dengan anggaran yang tersedia,” kata Hafid.

Pekerjaan tahap awal ini diharapkan tidak sekadar membagi rata anggaran ke sembarang titik tanpa kalkulasi matang.

Menurut Hafid, prioritas utama wajib bertumpu pada ruas yang paling menyulitkan pergerakan perahu masyarakat.

”Jangan sampai miliaran rupiah sudah dikeluarkan, tetapi masyarakat masih menghadapi persoalan yang sama. Penanganannya harus terukur dan manfaatnya harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Ancaman Pendangkalan Berulang di Jalur Sibuk

Dinas PUPR Kalteng menghadapi tantangan pascapengerukan. Kepala Dinas PUPR Kalteng Juni Gultom, yang hadir dalam RDP bersama sejumlah pejabat di jajarannya, menyebut tingginya aktivitas lalu lintas angkutan sungai di jalur tersebut turut mempercepat terjadinya sedimentasi berulang.

”Jalurnya sangat padat digunakan motor taksi. Aktivitas lalu lintas sungai cukup tinggi, sehingga setelah dilakukan pengerukan, sedimentasi juga cepat terjadi kembali,” ungkap Juni.

Bermodal dana Rp5,295 miliar, proyek pengerukan yang dijadwalkan tahun ini dipastikan berupa penanganan bertahap, bukan solusi menyeluruh untuk membebaskan Sungai Hantipan dari pendangkalan.

Bukan Proyek Tumpang Tindih

Juni juga meluruskan catatan mengenai proyek normalisasi Sungai Hantipan pada 2022 silam. Data SIMPE Pemprov Kalteng merekam adanya pekerjaan bernilai kontrak Rp6,713 miliar dari pagu Rp6,935 miliar yang berstatus selesai.

Proyek lama itu dipastikan berada pada ruas yang sepenuhnya berbeda, sehingga anggaran tahun ini tidak mendanai lokasi yang sudah dikerjakan sebelumnya.

”Penanganan tahun 2022 berada di wilayah Katingan sepanjang sekitar tujuh kilometer, dengan pekerjaan penyiringan menggunakan kayu galam dan batang kelapa serta pekerjaan galian pada titik-titik kritis,” jelas Juni.

Bagian sungai yang membentang di wilayah Kotawaringin Timur sejauh ini belum pernah tersentuh program pengerukan dari pemerintah provinsi. Dampaknya, titik kritis pendangkalan lebih banyak terjadi di kawasan ini.

”Untuk wilayah Kotim, provinsi belum pernah menangani, sehingga titik kritis lebih banyak terjadi pada ruas ini,” lanjutnya.

Melihat hambatan di lapangan, dana Rp5,295 miliar tersebut kini menjadi tumpuan agar perahu warga tidak terus kandas.

Menyikapi keterbatasan anggaran, Hafid mengingatkan agar kualitas pengerjaan tetap menjadi patokan utama.

”Yang terpenting bukan hanya berapa kilometer yang dikerjakan, tetapi titik mana yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat. Anggaran yang tersedia harus digunakan seefektif mungkin,” pungkasnya. (hgn/ign)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *