SAMPIT, kanalindependen.id – Tata kelola dana aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi salah satu isu strategis yang ikut mengemuka dari pihak eksekutif.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2027 menjadi panggung bagi Bupati Kotim Halikinnor memberikan penegasan normatif, yakni penyaluran Pokir dan hibah wajib berbasis masalah nyata, menepis kekhawatiran pergeseran fungsi menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.
”Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan,” tegas Halikinnor dalam forum resmi tersebut, Kamis (26/3/2026).
”Namun demikian, saya berharap agar Pokir yang diusulkan benar-benar berbasis pada kebutuhan dan permasalahan riil di daerah pemilihan atau dapil masing-masing,” tambahnya.
Secara mekanisme, jalur strategis penganggaran tersebut memang dinilai rawan disusupi kepentingan apabila tidak didasarkan pada data dan persoalan konkret di masyarakat.
Pengamat kebijakan publik, Agung Adisetiyono, mengingatkan risiko tersebut.
“Kalau tidak berbasis kebutuhan riil, maka program yang dihasilkan berisiko tidak tepat sasaran dan hanya mengulang pola lama setiap tahun,” ujarnya.
Nilai yang dipertaruhkan dalam pusaran itu mencapai puluhan miliar rupiah. Sebelum kebijakan efisiensi pada tahun anggaran 2026, sejumlah pimpinan dan anggota dewan dalam berbagai pemberitaan menyebut kuota Pokir berada di kisaran Rp2 miliar per tahun untuk setiap anggota.
Jika dikalikan 40 kursi legislatif, angka ini mengakumulasi total ruang anggaran hingga Rp80 miliar.
Pemangkasan yang mengikuti kebijakan efisiensi anggaran saat ini tetap merepresentasikan ruang fiskal raksasa yang menuntut akuntabilitas ketat.
Penegasan Standar Mutlak Pengusulan Pokir
Halikinnor secara spesifik menetapkan empat syarat mutlak usulan Pokir, yakni mencerminkan aspirasi daerah pemilihan, berangkat dari masalah nyata, sejalan dengan prioritas daerah, serta mengantongi kejelasan lokasi, manfaat, dan kelompok sasaran.
Dia juga meminta penyaluran hibah dan bantuan sosial terlepas dari jebakan rutinitas administratif dengan menerapkan asas selektif dan transparan. Targetnya, program tidak boleh berdiri sendiri tanpa arah yang jelas.
Penegasan tersebut memperlihatkan adanya kesadaran di tingkat eksekutif bahwa mekanisme Pokir dan hibah berada dalam titik rawan penyimpangan apabila tidak dikendalikan secara ketat.
Anomali Lapangan: Modus Pengondisian dan ‘Pinjam Bendera’
Instruksi normatif di mimbar Musrenbang tersebut berhadapan dengan anomali lapangan. Laporan yang dihimpun Kanal Independen sebelumnya dari internal legislatif serta pihak terkait, menguak pola eksekusi yang diduga menyimpang dari asas pemerataan.
Beberapa kelompok masyarakat disinyalir diarahkan mengajukan proposal ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu saat alokasi anggaran diduga telah diarahkan atau ditentukan lebih awal melalui jalur Pokir.
Proses verifikasi di tingkat dinas berisiko menyusut menjadi stempel pengesahan demi melegalkan daftar penerima hibah yang telah tersusun sebelum proposal resmi masuk.
Eksekusi lapangan turut merekam indikasi manipulasi lewat skema pinjam nama perusahaan atau praktik ‘pinjam bendera’.
Indikasi di lapangan menunjukkan keterlibatan entitas eksternal, sementara kendali pembelanjaan diduga tetap berada pada pihak internal tertentu.
Rekanan disinyalir hanya menerima imbalan komisi dari nilai kegiatan, absen penuh dari pengelolaan substantif.
Konstruksi Perbuatan Melawan Hukum
Skema tertutup ini membuka ruang lebar bagi penggelembungan anggaran dan penyimpangan distribusi barang.
Informasi yang dihimpun juga menyebut adanya kecenderungan penerima hibah berasal dari kelompok yang memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, sementara kelompok lain yang tidak memiliki akses serupa berisiko terpinggirkan dari alokasi.
Agung Adisetiyono menilai, rangkaian pengondisian ini melampaui kealpaan teknis administrasi.
”Menata proposal sejak awal, mengatur anggaran, hingga merekayasa pelaksanaan adalah konstruksi perbuatan melawan hukum yang sistematis,” tegasnya, dalam keterangan sebelumnya.
Dia menambahkan, intervensi wakil rakyat hingga level teknis mengaburkan batas kewenangan fungsi penganggaran dan pelaksanaan, memperbesar potensi penyalahgunaan jabatan.
Preseden Daerah Lain: Saat Modus Serupa Menjadi Perkara
Rekam jejak pemberantasan korupsi nasional memvalidasi peringatan tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya membongkar kasus korupsi dana hibah Pokir DPRD Jawa Timur, memenjarakan sejumlah legislator yang terbukti memotong dana hibah dan memanipulasi eksekusi proyek.
Putusan pengadilan menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, praktik merekayasa penerima hibah dan memalsukan proses pengadaan adalah murni tindak pidana korupsi. (ign)

Tinggalkan Balasan