SAMPIT, kanalindependen.id – Tiga hari sebelum tahun anggaran 2023 ditutup, 41 dokumen hibah Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur tercatat dengan tanggal yang sama: 28 Desember.
Alokasi dana untuk rumah ibadah, kelompok fardhu kifayah, dan lembaga keagamaan ini menyebar dari masjid di Baamang sampai balai basarah Kaharingan di Bukit Santuai, dengan nilai total Rp2.457.000.000.
Tanggal itu jatuh delapan hari setelah batas yang dipasang oleh pemerintah kabupaten. Peraturan Bupati Kotim Nomor 58 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Belanja Hibah menetapkan dua batas waktu.
Permohonan pencairan paling lambat 10 Desember. Pencairan surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS) dibatasi paling lambat 20 Desember pada tahun berkenaan.
Jejak administratif ini terekam dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2023 yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lampiran 5.1.13 dokumen itu memuat 323 baris rincian belanja hibah Setda sepanjang 2023.
Realisasinya mencapai Rp34.891.356.600 dari pagu setelah perubahan sebesar Rp41.448.799.600.
Hibah keagamaan Setda inilah yang kini ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Kotim. Perkara tersebut selama ini disebut bernilai sekitar Rp40 miliar.
Nilai yang sama melekat pada perkara lain di kabupaten ini. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menangani dugaan korupsi hibah Pemilihan Bupati Kotim 2024 kepada KPU Kotim, dengan tujuh tersangka. Kedua perkara berjalan terpisah.
Maraton Pemeriksaan Fisik
Kepala Kejari Kotim Edwin Ignatius Beslar memastikan penyidikan perkara tidak berhenti meski kursi pimpinan berganti.
Edwin menggantikan Nur Akhirman. Perkara ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan pada 2 Oktober 2025.
”Enggak ada yang dihentikan. Sementara berproses terkait dana hibah itu. Kan tetap berproses,” kata Edwin, Rabu (16/9/2026) pekan lalu.
Lamanya penanganan perkara, menurut Edwin, bukan berarti penyidikan mandek. Ia menjelaskan besaran nilai anggaran dan luasnya sebaran penerima membuat pemeriksaan membutuhkan waktu.
”Dana hibah tersebut disalurkan kepada masyarakat dan sejumlah tempat ibadah. Karena penerimanya banyak dan ada kegiatan fisik, pemeriksaannya membutuhkan waktu,” ujarnya.
Proses ini menuntut penelusuran lapangan yang teliti. ”Misalnya, jika ada pekerjaan di Desa A atau Desa B, seluruhnya perlu diperiksa terlebih dahulu,” katanya.
Edwin menyebut terdapat pekerjaan bernilai sekitar Rp100 juta hingga Rp200 juta di sejumlah tempat ibadah maupun organisasi kemasyarakatan. Seluruhnya, kata dia, harus ditelusuri satu per satu.
Gambaran teknis dari Edwin sejalan dengan rincian laporan keuangan. Blok terbesar hibah Setda 2023 berisi 228 baris penerima senilai Rp21.705.170.000.
Sebagian besar mengalir ke rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan: masjid, langgar, musala, gereja dari berbagai denominasi, balai basarah Kaharingan, taman pendidikan Alquran, pondok pesantren, madrasah, dan majelis taklim.
Blok yang sama juga memuat pembayaran untuk sebuah sekolah tinggi ilmu hukum dan satu lembaga bantuan hukum.
Nilainya bervariasi dari Rp10 juta sampai Rp1,85 miliar. Sedikitnya 60 baris berada di rentang Rp100-200 juta, seperti rentang yang disebut Kajari.
Penerima terbesar pada blok ini adalah Gereja di Kelurahan Pasir Putih senilai Rp1.850.000.000, dengan dokumen bertanggal 18 Oktober 2023.
Ketentuan administratif yang menjadi tolok ukur pemeriksaan lapangan ini tertuang dalam aturan daerah.
Perbup 58/2022 mewajibkan permohonan pencairan hibah bagi rumah ibadah dan organisasi keagamaan dilampiri surat rekomendasi Kementerian Agama Kabupaten Kotim.
Permohonan itu juga wajib menyertakan salinan bukti legalitas tempat berdirinya rumah ibadah beserta status tanahnya.
Menabrak Batas Kalender
Perbup 58/2022 mengatur urutan pencairan secara ketat. Pasal 21 menetapkan penyerahan hibah dilakukan setelah naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan Pakta Integritas ditandatangani.
Pasal 22 menjadikan NPHD sebagai salah satu lampiran wajib permohonan pencairan. Rangkaian ini ditutup oleh Pasal 48 ayat (2) yang mematok batas: permohonan pencairan paling lambat 10 Desember, dan pencairan SP2D-LS paling lambat 20 Desember.
Penelusuran Kanal Independen atas kolom Berita Acara/NPHD pada blok hibah Setda menemukan 53 baris dokumen bertanggal setelah 10 Desember 2023, dengan nilai Rp4.062.000.000.
Lebih jauh, 45 baris di antaranya bertanggal setelah 20 Desember, senilai Rp2.857.000.000.
Rinciannya memperlihatkan 42 baris pada 28 Desember, yang terdiri atas 41 baris di blok rumah ibadah dan satu di blok lembaga. Dua baris lain bertanggal 29 Desember, dan satu baris bertanggal 22 Desember.
Lampiran tersebut tidak menjelaskan secara spesifik apakah tanggal yang tercatat merujuk pada NPHD atau berita acara serah terima.
Keduanya sama-sama diatur dalam Perbup. Bila tanggal yang tercatat adalah NPHD, Pasal 21 menempatkan penyerahan dana setelah tanggal itu, yang berarti melewati batas 20 Desember. Bila yang tercatat adalah berita acara serah terima, SP2D-nya bisa saja terbit lebih awal.
Pola waktu pada akhir tahun terlihat lebih luas bila seluruh blok rumah ibadah dihitung. Dari 227 baris yang bertanggal, 188 jatuh pada tiga bulan terakhir: 79 baris pada Oktober, 48 pada November, dan 61 pada Desember.
Hanya 39 baris bertanggal April sampai September. Tidak satu pun bertanggal Januari hingga Maret.
Blok yang sama juga memuat tiga pembayaran berlabel utang tahun anggaran 2022 senilai total Rp455.000.000.
Pembayaran terbesar dialokasikan untuk Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sampit senilai Rp400.000.000 yang dicatat tanpa nomor SP2D.
Dua lainnya tercatat untuk sebuah langgar di Desa Jaya Kelapa dan taman pendidikan Alquran di Desa Samuda Besar. Nama terakhir ini termasuk dalam deretan dokumen bertanggal 28 Desember 2023.
Pola administratif yang khas terselip pada tumpukan dokumen 28 Desember itu. Dari 41 baris rumah ibadah yang diteken pada hari tersebut, 29 baris bernilai Rp50 juta ke bawah.
Alokasi ini mengalir ke rumah ibadah dan kelompok kemasyarakatan berskala kecil, mulai dari musala dan langgar sampai satu gereja dan dua balai basarah Kaharingan. Pencairan yang berdesakan di ujung waktu ini tampak kontras dengan pencairan bagi lembaga-lembaga bernilai miliaran rupiah yang sudah lebih dulu rampung pada rentang Maret hingga Agustus.
Impitan Waktu Pelaporan
Pedoman pemberian hibah daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 25 Perbup 58/2022 menetapkan penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan materiil.
Bagi penerima hibah uang, pertanggungjawaban itu terdiri atas laporan penggunaan hibah, bukti pengeluaran yang lengkap dan sah, dan dokumentasi kegiatan.
Laporan disampaikan kepada bupati melalui perangkat daerah terkait paling lambat 30 hari setelah kegiatan selesai.
Sementara itu, format Pakta Integritas dalam lampiran Perbup hanya memuat batas waktu penyampaian laporan paling lambat tanggal 10 pada tahun anggaran berikutnya, tanpa mencantumkan nama bulan secara eksplisit.
Ketentuan yang menyebut bulan secara jelas baru ditemukan di dua tempat lain: Pasal 44 ayat (5) Perbup yang khusus mengatur bantuan sosial, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mematok penyerahan pertanggungjawaban hibah kepada kepala daerah paling lambat 10 Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Bagi penerima yang dokumen hibahnya bertanggal 28 Desember 2023, sisa waktu menuju batas 10 Januari menyisakan tiga belas hari.
Terpotong libur pergantian tahun, dalam waktu yang sempit itu mereka harus membelanjakan dana sekaligus merampungkan laporan beserta kelengkapan bukti pengeluarannya.
Konsekuensi keterlambatan ini diatur secara berjenjang. Pasal 27 Perbup memberikan tiga kali peringatan berselang sepuluh hari.
Bila tidak diindahkan, persoalan diserahkan kepada aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Adapun format NPHD dalam lampiran menyebut penyerahan kepada aparat penegak hukum.
Format NPHD dan Pakta Integritas juga secara eksplisit menyatakan penerima yang terlambat melapor tidak akan menerima hibah pada tahun berikutnya.
Aspek pertanggungjawaban inilah yang menjadi salah satu fokus penyidik sejak awal. Perkara ini mencuat setelah ditemukan kejanggalan dalam besaran dana hibah yang diterima sejumlah lembaga keagamaan, terutama terkait proses pengusulan dan laporan pertanggungjawaban.
Sumber terpercaya menyebut penyidik menyoroti sejumlah organisasi penerima hibah bernilai besar yang laporan pertanggungjawabannya dinilai janggal.
Peta Penerima Dana Jumbo
Beralih ke blok kedua hibah Setda 2023, 25 lembaga keagamaan dan kemasyarakatan tercatat menerima total Rp12.640.000.000.
Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah yang kerap disebut dalam pemberitaan, bukan penerima terbesar pada blok ini.
Penerima terbesar adalah Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Kotim, dengan kucuran dana Rp4.500.000.000 melalui dua kali pencairan.
Pencairan pertama senilai Rp1.000.000.000 mengalir melalui SP2D bernomor 0020/SP2D-LS/SETDA/2023, dengan dokumen bertanggal 31 Maret 2023.
Pencairan kedua senilai Rp3.500.000.000 melalui SP2D 0185/SP2D-LS/SETDA/2023, dengan dokumen bertanggal 23 Agustus 2023. Kedua pencairan ini tercatat atas nama H Sutimin SH.
Angka pencairan tersebut melampaui gabungan dua lembaga lainnya. Lembaga Pespawari Kabupaten Kotim, menerima Rp1.700.000.000 melalui SP2D 0076/SP2D-LS/SETDA/2023.
Dokumen bertanggal 10 Mei 2023 ini tercatat atas nama Diana Setiawan, yang sejak 11 September 2026 menjabat Penjabat Sekretaris Daerah Kotim.
Menyusul LPTQ yang menerima Rp1.150.000.000 melalui SP2D 0039/SP2D-LS/SETDA/2023, dengan dokumen bertanggal 17 April 2023 atas nama Fajrurrahman, mantan Sekda Kotim.
Kolom lampiran pada dokumen memperlihatkan bahwa nama-nama tersebut tercatat sebagai penanggung jawab lembaga, bukan penerima pribadi.
Penerima besar berikutnya secara berturut-turut adalah Panitia Safari Keagamaan (Rp800.000.000), Lembaga Seni dan Qasidah (Rp700.000.000), Muhammadiyah Kabupaten Kotim (Rp650.000.000), Lembaga Pengembangan Tandak Intan Kaharingan (Rp600.000.000), dan Gereja Kalimantan Evangelis Majelis Jemaat (Rp550.000.000).
Kanal Independen mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Sutimin, Diana Setiawan, dan Fajrurrahman pada Senin (21/9/2026).
Diana membalas singkat bahwa dirinya sedang rapat, dan hingga naskah ini disusun, belum ada keterangan lanjutan.
Pesan kepada Sutimin telah dibaca, tetapi belum berbalas. Pesan kepada Fajrurrahman berstatus terkirim dan belum berbalas.
Hingga naskah ini disusun, belum ada tersangka yang ditetapkan. Seluruh pihak yang telah diperiksa penyidik masih berstatus sebagai saksi.
Lompatan Pagu di Tengah Jalan
Laporan keuangan yang diaudit turut merekam lonjakan anggaran hibah Kotim pada 2023.
Tabel Perubahan Belanja Daerah mencatat kenaikan pagu belanja hibah dari Rp74.439.760.800 menjadi Rp121.221.444.458.
Penambahan sebesar Rp46.781.683.658 ini menjadikan belanja hibah sebagai pos dengan penambahan pagu terbesar kedua di seluruh Belanja Operasi 2023, setelah Belanja Subsidi.
Pos tersebut mencakup seluruh hibah daerah, termasuk hibah Pilkada Rp16 miliar kepada KPU Kotim yang perjanjiannya diteken 30 Oktober 2023.
Catatan atas Laporan Keuangan tidak merinci bagian mana dari penambahan itu yang dialokasikan ke Setda.
Dokumen juga tidak memuat penjelasan spesifik, hanya menyebut latar umum evaluasi pelaksanaan anggaran sampai Triwulan II serta penyesuaian belanja dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Satu tahun berselang, realisasi belanja hibah kepada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum Indonesia turun menjadi Rp48.423.239.115,88 pada 2024 dari angka Rp90.963.122.255 di tahun sebelumnya.
Namun secara keseluruhan, total realisasi belanja hibah pada 2024 meningkat menjadi Rp119,65 miliar dari Rp112,81 miliar.
Anomali Lembar Kosong 2024
Penyidikan kejaksaan mencakup tahun anggaran 2023 dan 2024, menelusuri proses sejak tahap penganggaran hingga pertanggungjawaban.
Catatan atas Laporan Keuangan audited 2024 mencatat belanja hibah Setda sebesar Rp21.985.167.332, turun sekitar 37 persen dari tahun sebelumnya.
Blok rumah ibadah dan kelompok kemasyarakatan menyusut dari 228 menjadi 118 baris senilai Rp10.771.450.000. Kelompok lembaga keagamaan pemilik Surat Keterangan Terdaftar berisi 22 baris senilai Rp9.287.433.652.
Perbedaan paling mencolok terlihat bila menyandingkan pencatatan data antara dua tahun anggaran Setda yang sedang diusut.
Pada 2023, hampir setiap baris hibah uang Setda dilengkapi nomor SP2D dan tanggal dokumen Berita Acara/NPHD. Namun pada 2024, kolom SP2D untuk seluruh baris hibah Setda dibiarkan kosong.
Kekosongan serupa juga membentang pada blok Dinas Sosial, Bapenda, dan sebagian blok Dinas Cipta Karya.
Sebagai konteks, instansi lain seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mengisinya lengkap dengan nomor dan tanggal, sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan DP3AP2KB mencantumkan nomor SP2D.
Pada kelompok lembaga Setda 2024, kolom penyampaian laporan pertanggungjawaban hanya terisi nomor berformat 400/xxx/KESRA/2024 tanpa tanggal pelaporan. Pada blok rumah ibadah, kolom tersebut tidak terisi sama sekali.
Bagian ini kontras dengan rincian pelaporan di bagian lain dokumen yang sama. Catatan atas Laporan Keuangan 2024 merinci dengan jelas status laporan hibah untuk KPU, Bawaslu, Kodim, Polres, dan Subdenpom, lengkap dengan nilai nominal yang belum dipertanggungjawabkan.
Dokumen 2024 juga mencantumkan secara utuh nomor dan tanggal Keputusan Bupati untuk bantuan sosial Dinas Sosial.
Pasal 19 Perbup 58/2022 mengatur bahwa hibah bagi rumah ibadah dan organisasi keagamaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Namun, nomor penetapan untuk penerima hibah keagamaan Setda justru tidak tercantum dalam catatan laporan tersebut.
Pola Kucuran Berturut-turut
Berdasarkan Pasal 6 Perbup 58/2022, hibah dilarang diberikan terus menerus setiap tahun anggaran.
Aturan ini memuat empat pengecualian: hibah kepada pemerintah pusat, badan dan lembaga yang ditetapkan pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, partai politik, dan yang ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Praktiknya, rincian dokumen dua tahun memperlihatkan sejumlah lembaga menerima hibah Setda berturut-turut.
Tiga di antaranya menyerap gabungan dana Rp11,45 miliar. PHBI menerima Rp4,5 miliar (2023) lalu Rp1,25 miliar (2024). Pesparawi mendapat Rp1,7 miliar lalu disusul Rp2,35 miliar pada tahun saat Pesparawi ke-17 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dibuka di Pulang Pisau pada 29 Juni 2024. Sementara Panitia Safari Keagamaan menerima Rp800 juta lalu diikuti Rp850 juta.
Sedikitnya sepuluh lembaga lain juga tercatat berulang di kedua tahun, antara lain Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, BKPRMI, BAZNAS, dan Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan.
Terdapat satu baris pada 2024 senilai Rp1.772.433.652 yang hanya ditulis sebagai “Lembaga Pengembangan”, tanpa rincian nama organisasi secara pasti.
Dua lembaga yang paling sering disebut dalam perkara ini berstatus ditetapkan oleh pemerintah. LPTQ dibentuk melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan 7 Mei 1977.
Sementara lembaga Pesparawi tingkat kabupaten dikukuhkan melalui Keputusan Bupati, sebagaimana dicantumkan dalam laman Pesparawi Kotim.
Untuk PHBI dan Panitia Safari Keagamaan, Kanal Independen belum memperoleh dokumen penetapannya.
Catatan atas Laporan Keuangan juga tidak mencantumkan kapan laporan pertanggungjawaban 2023 dari lembaga-lembaga penerima berulang ini diterima oleh daerah.
Uji Konstruksi dan Imbas Hukum
Pemeriksaan fisik di lapangan tidak dikerjakan sendiri oleh penyidik kejaksaan. Edwin menjelaskan bahwa pihaknya telah menggandeng ahli. ”Kami juga menggandeng ahli karena kami bukan ahli konstruksi,” ujarnya.
Dia memastikan tahapan pembuktian ini terus berjalan. “Jadi, penanganan dana hibah ini masih terus berproses. Tidak benar jika disebut dihentikan ataupun mandek,” katanya.
Belum tuntasnya proses pembuktian, urai Edwin, berdampak langsung pada kehati-hatian pemerintah daerah. Penyaluran bantuan kepada organisasi keagamaan menjadi tertunda akibat belum adanya kepastian hukum.
”Kami juga perlu memberikan kepastian hukum, sebab dampak kasus ini membuat penyaluran bantuan kepada organisasi keagamaan tertunda,” ujarnya.
”Pemerintah daerah khawatir untuk kembali mengucurkan bantuan,” tambahnya.
Edwin mengimbau semua pihak agar bersabar mengikuti jalannya proses hukum. Untuk persoalan penetapan tersangka, kecukupan alat bukti menjadi pijakan tunggal penentuan arah perkara.
”Setiap perkara harus memiliki kepastian, apakah bukti yang ada cukup untuk ditingkatkan ke tahap penuntutan dan persidangan atau tidak,” katanya.
”Perkara-perkara yang sudah berada di kantor ini (Kejari Kotim, Red) akan kami selesaikan terlebih dahulu agar ada kepastian hukum,” tegas Edwin di bagian lain keterangannya.
Penyidikan perkara hibah keagamaan Kotim telah berjalan hampir dua belas bulan. Sedikitnya 250 saksi telah dimintai keterangan, meliputi pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah, unsur Sekretariat Daerah, serta pimpinan lembaga penerima.
Sebagian obyek penelusuran yang memakan waktu itu sejatinya telah terbuka dalam laporan keuangan yang diaudit.
Untuk 2023, hampir setiap baris hibah uang Setda termuat secara lengkap dengan rincian nomor SP2D, tanggal dokumen Berita Acara/NPHD, nama penanggung jawab, dan nilai realisasi. Memasuki tahun kedua yang diusut, 2024, lembar pencairannya kosong. (hgn/ign)

Tinggalkan Balasan