Ketua DPRD Kotim Buka Opsi Lapor APH soal Dugaan Kerusakan Irigasi Danau Lentang

Menariknya, alih‑alih meminta irigasi mengalah, Rimbun justru menekankan bahwa jika jalur air di Danau Lentang telanjur masuk ke dalam areal perkebunan PT BSP, perusahaan tidak boleh berlindung di balik izin begitu saja.

Dia mendorong agar jaringan irigasi—baik tersier maupun saluran pengeringan—didisesuaikan ulang dengan biaya perusahaan, sehingga proyek yang sudah menyedot anggaran miliaran itu tidak hilang dan masyarakat tetap mendapatkan manfaatnya.

Baru Tahu Dikepung Sawit

Mengenai jalur irigasi yang dikepung perkebunan sawit, Rimbun mengaku baru mengetahui. Hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama semua pihak, terutama Pemprov Kalteng.

”Sesuai kewenangan dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014, perizinan perkebunan ada di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Karena itu, semua elemen yang terkait objek permasalahan ini kami minta segera turun ke lapangan,” katanya.

Sementara itu, pernyataan Rimbun yang menyebut perizinan perkebunan berada di Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng tidak sepenuhnya sejalan dengan konstruksi hukum yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 48 ayat (1), dengan jelas menyebut bahwa izin usaha perkebunan (IUP) diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota dan oleh bupati/wali kota untuk wilayah dalam satu kabupaten/kota.

Artinya, untuk areal perkebunan yang seluruh lokasinya berada di wilayah satu kabupaten, kewenangan penerbitan izin secara normatif tetap berada pada bupati/wali kota, sementara pemerintah provinsi berperan dalam perencanaan, rekomendasi, dan pengawasan di tingkat provinsi. (ign)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *