Menepis Jerat Seumur Hidup, Terdakwa Tragedi Pembunuhan Tualan Hulu ”Serang” Konstruksi Pembunuhan Berencana

Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan tali tersebut tidak digunakan dalam peristiwa pembunuhan.

Fakta hukum menunjukkan bahwa alat yang merenggut nyawa korban bukanlah sesuatu yang dipersiapkan.

Kekerasan tersebut pecah menggunakan papan kayu yang tergeletak di lokasi. Adapun tali putih yang digunakan untuk menjerat korban baru dicari oleh terdakwa di sekitar lapangan voli setelah pertikaian memuncak.

”Hal ini menunjukkan tidak adanya skenario pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya oleh terdakwa,” tambah Parlin.

Tindakan mencari alat di tengah keributan dinilai sebagai bukti sahih bahwa aksi tersebut murni spontanitas akibat emosi, bukan eksekusi dari rencana yang disusun sebelumnya.

Menguji Keyakinan Hakim

Kualitas pembuktian jaksa tak luput dari kritik pedas tim pembela. Saksi-saksi seperti Dedi, Ayu, dan Delis dianggap hanya mengetahui kondisi pasca-kejadian.

Sementara itu, saksi kepolisian hanya menjelaskan prosedur administratif perkara, bukan memberikan kesaksian fakta mengenai niat atau rencana terdakwa.

Menghadapi tuntutan maksimal dari Jaksa Fransiskus Leonardo, Parlin mengingatkan majelis hakim pada asas hukum In Dubio Pro Reo. Berdasarkan Pasal 183 dan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, hakim dilarang menjatuhkan pidana jika bukti-bukti masih menyisakan keraguan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim Fransiskus Leonardo sebelumnya menuntut Jasmon alias Awo dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Jasmon sengaja menghabisi nyawa korban, Rina Trisna Sumber alias Rina, yang merupakan mantan kekasihnya, saat keduanya bertemu di Jalan Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, pada 3 Oktober 2025, untuk membicarakan kehamilan korban.

Ketika permintaan terdakwa agar korban menggugurkan kandungan ditolak, emosi diduga memuncak.

Jaksa menyebut Jasmon kemudian memukul Rina dengan papan kayu, mencekiknya, dan menjerat lehernya dengan tali hingga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, terdakwa disebut mengambil ponsel korban dan membuangnya ke Sungai Mentaya saat menyeberang menggunakan ponton menuju Kecamatan Antang Kalang, sebelum akhirnya ditangkap polisi dua hari kemudian.

Hasil visum et repertum menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas dengan tanda jeratan pada leher dan dalam kondisi hamil. (ign)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *