Sejarah Konflik Irigasi Danau Lentang di Kotim: Dugaan Tumpang Tindih HGU, Aset Negara Terimpit Ekspansi Sawit

Bantahan Perusahaan dan Kisah HGU

PT BSP membantah tuduhan bahwa mereka menggarap jalur irigasi dan merusak aset negara. Manajer Humas PT BSP, Rosi Andreas, menegaskan bahwa perusahaan tak mungkin berani bekerja tanpa dasar dokumen.​

”Zaman sekarang ini kan sudah canggih. Kalau BSP berani menggarap, berarti ada dasarnya. Minimal kami membeli tanah dari pemilik, ada pembayaran, ada dokumentasi, termasuk SPT dari kepala desa sampai camat,” kata Rosi, baru-baru ini, dalam keterangan pers yang dihadiri Kanal Independen.​

Dia menjelaskan, area yang dipersoalkan berada dalam kawasan pelepasan kawasan hutan untuk perusahaan dan masuk ke dalam peta areal kerja BSP. Akan tetapi, dia mengklaim bukan kebun inti, melainkan dicadangkan sebagai kebun plasma masyarakat.

Rosi juga menyebut tim Pemerintah Kabupaten Kotim yang pernah turun ke lapangan tidak menemukan kerusakan pada saluran irigasi, melainkan sengketa klaim lahan di sekelilingnya.​

Sempadan, Aset Irigasi, dan Regulasi yang Kalah di Lapangan

Secara regulasi, garis sempadan sungai dan danau di Indonesia diatur untuk melindungi fungsi hidrologis dan keselamatan masyarakat.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/2015 mengatur bahwa garis sempadan danau ditetapkan mengelilingi danau paling sedikit berjarak 50 meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.

Ketentuan sejenis juga diadopsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 untuk danau paparan banjir serta sempadan sungai.

Dalam kasus Danau Lentang, jalur yang warga sebut sebagai saluran utama dan jaringan irigasi kini berada di tengah klaim konsesi, pembukaan lahan, dan rencana kebun sawit.

Pemerintah mengakui irigasi itu aset publik dan harus dirawat, tetapi di sisi lain belum tampak langkah tegas untuk mengamankan sempadan dan badan saluran dari alih fungsi dan aktivitas yang berpotensi mengganggu.

Editorial kanalindependen.id sebelumnya bahkan menyebut negara “setengah hati” dalam menjaga irigasi.

Ketika konflik memuncak, negara muncul untuk meredakan, tapi ketika alat berat keluar dan situasi tampak tenang, koreksi terhadap izin dan penegasan batas tidak sungguh‑sungguh dilakukan.

Pada titik itulah regulasi sempadan dan perlindungan aset irigasi seperti kalah oleh logika konsesi dan peta HGU.

Konflik di irigasi Danau Lentang memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan aset publik di tengah ekspansi perkebunan.

Bagi warga Luwuk Bunter, mempertahankan jalur irigasi bukan sekadar soal sepetak tanah, melainkan mempertahankan ruang hidup dan hak atas air yang dijanjikan negara ketika proyek ini dibangun.

”Apakah bisa HGU masuk dan tumpang tindih dengan jaringan irigasi yang notabene aset pemerintah? Di situ ada irigasi primer dan sekunder,” ujar John Hendrik, warga Luwuk Bunter. (ign)

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *