Kehadiran empat stempel dan tanda tangan sekaligus memperlihatkan bahwa posisi yang diambil sudah melewati musyawarah dan merupakan suara bersama. Bukan pernyataan perorangan.
Belum ada pernyataan resmi dari Polres Kotim terkait tuntutan masyarakat adat tersebut.
Konflik Lahan Menahun
Sebelumnya, Petrus Limbas ditetapkan tersangka oleh Polres Kotim atas dugaan penganiayaan ringan Pasal 351 ayat (1) KUHP, buntut dari insiden 4 September 2025 di Blok Z14-15 wilayah operasional PT Bina Sawit Abadi Pratama.
Petrus dan warga saat itu tengah mendirikan pondok sebagai bentuk aksi perjuangan atas lahan yang diklaim dikelola turun-temurun.
Warga menilai penetapan tersangka terhadap Petrus sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejuang hak atas tanah, di tengah konflik agraria yang sudah berlangsung hampir tiga dekade, dengan tuntutan ganti rugi dan plasma 20 persen yang hingga kini belum terpenuhi. Surat ini menjadi dokumen resmi pertama yang secara eksplisit meminta penghentian penyidikan, sekaligus sinyal bahwa ruang kesabaran warga dan lembaga adat sudah sangat sempit. (ign)

Tinggalkan Balasan