Stempel Hijau PT KMA: Luka yang Belum Sembuh di Tumbang Sapiri (1)

SAMPIT, kanalindependen.id – Rombongan auditor dari Global Gateway Certifications menjejakkan kaki di Kecamatan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Juni 2024.

Misi mereka membawa mandat besar dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO)—lembaga sertifikasi keberlanjutan sawit paling disegani sedunia—guna memverifikasi operasional PT Karya Makmur Abadi (KMA).

Perusahaan ini harus membuktikan bahwa area perkebunan mereka mematuhi standar sosial dan lingkungan internasional.

Satu bulan berselang, tepatnya Juli 2024, sertifikat RSPO berkode CU-RSPO-861329 resmi terbit untuk PT KMA. Masa berlakunya panjang, bertahan hingga 2029.

Sebelas bulan setelah dokumen bertaraf global itu disahkan, sebuah pemandangan kontras terjadi.

Juni 2025, Antoni bersama puluhan warga Desa Tumbang Sapiri duduk berhadap-hadapan dalam mediasi formal melawan PT KMA dalam ruang kantor Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur.

Tuntutan warga sangat presisi. Mendesak realisasi kewajiban kebun plasma 20 persen yang diamanatkan undang-undang.

PT KMA berhasil mengamankan legitimasi keberlanjutan internasional, jauh sebelum suara parau warga Tumbang Sapiri masuk ke dalam forum mediasi resmi.

Tiga Koperasi, Satu Strategi

Penelusuran Kanal Independen terhadap dokumen publik RSPO menyingkap manuver PT KMA—anak perusahaan raksasa Malaysia Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad—yang beroperasi di Kotim.

Perusahaan memproses tiga pengajuan New Planting Procedure (NPP) secara berurutan dalam rentang waktu Juni 2024 hingga pertengahan 2025.

Ketiga pengajuan menyebut nama koperasi yang berada di sekitar konsesi PT KMA di Mentaya Hulu, yakni Koperasi Tunjung Untung, Koperasi Pemantang Batarung, dan Koperasi Garuda Maju Bersama.

Global Gateway Certifications kembali mengambil peran sebagai auditor tunggal untuk memverifikasi rentetan proses ini.

Dokumen sertifikat RSPO milik PT KMA mencantumkan Koperasi Tunjung Untung sebagai bagian dari supply base resmi perusahaan, mencatatkan total luas 469,91 hektare.

Bersamaan dengan itu, dalam proses NPP terpisah, PT KMA juga mengajukan perluasan area baru seluas 87,76 hektare, yang diklaim berada di dalam kawasan operasional Koperasi Tunjung Untung.

Dua angka ini merepresentasikan entitas pencatatan yang berbeda. Angka 469,91 hektare mengacu pada total luasan koperasi yang telah terdaftar sebagai supply base, sedangkan 87,76 hektare adalah target ekspansi baru yang masih berada dalam antrean verifikasi RSPO.

Seluruh proses NPP yang melibatkan tiga koperasi tersebut berjalan senyap, melintasi meja mediasi DAD tanpa ditemukan indikasi pelibatan atau persetujuan warga Tumbang Sapiri dalam dokumen yang tersedia

Menanggapi kejanggalan ini, Ketua Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri, Antoni, melihat jurang pemisah yang lebar antara data sertifikasi RSPO dengan realitas yang mengakar di lapangan.

”Sertifikat RSPO yang masa berlakunya sampai 2029, di situ semua terjadi pembohongan publik,” kata Antoni kepada Kanal Independen, Sabtu (25/4/2026).

”Koperasi Tunjung Untung termuat di situ. Tapi faktanya yang tergarap hanya sebagian kecil. Dan Tunjung Untung itu bukan pemenuhan kewajiban 20 persen sesuai ketentuan dan regulasi, tapi kemitraan. Itu lahan kami, lahan masyarakat,” tegasnya.

Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.
Ketua Koperasi Dayak Misik Antoni.

PT KMA membantah penilaian tersebut. Dalam jawaban tertulis kepada Kanal Independen, Rabu (29/4/2026), manajemen perusahaan menyatakan pencantuman Koperasi Tunjung Untung sebagai supply base dilakukan dalam kerangka audit kepatuhan sistem RSPO, bukan dalam format persetujuan desa secara administratif.

Tanggapan lengkap perusahaan diulas dalam bagian ketiga laporan ini.

Metodologi

Laporan investigatif ini disajikan dalam tiga bagian. Bagian pertama ini memaparkan kontradiksi antara proses sertifikasi RSPO dengan realitas sengketa plasma di lapangan.

Bagian kedua mengurai akar konflik plasma, pertarungan interpretasi regulasi, dan kronologi mediasi yang berujung pelimpahan.

Bagian ketiga menelusuri struktur korporat induk perusahaan dan kontradiksi klaim keberlanjutan globalnya.

Pendalaman dikonstruksi dari persilangan dokumen Koperasi Produsen Dayak Misik Tumbang Sapiri dan sumber terbuka.

Basis data bertumpu pada notulen empat mediasi yang difasilitasi DAD Kotawaringin Timur sepanjang Juni hingga September 2025, kesimpulan mediasi bernomor 030/DAD-KOTIM/Kes-Mmediasi/III/2026.

Kemudian, dokumen sertifikat RSPO CU-RSPO-861329 berikut dua lampirannya, surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI, serta surat BPD Desa Tumbang Sapiri.

Konstruksi data juga ditopang Annual Report dan Corporate Governance Report KLK Berhad tahun 2024 dan 2025. Dokumen yang dipublikasikan bagi pemegang saham di Bursa Malaysia.

Seluruh data RSPO diunduh dari portal resmi rspo.org. Pengumpulan fakta diperkuat melalui wawancara langsung bersama Antoni pada Sabtu (25/4/2026).

Kanal Independen menerapkan verifikasi silang guna menguji keabsahan setiap dokumen dengan keterangan lapangan.

Verifikasi geospasial juga dilakukan menggunakan platform Bhumi, sistem informasi pertanahan resmi Kementerian ATR/BPN, serta citra satelit terbaru per April 2026 menggunakan aplikasi Google Earth Pro.

Kanal Independen mengupayakan konfirmasi kepada PT KMA melalui pesan WhatsApp pada Minggu (26/4/2026). PT KMA memberikan tanggapan tertulis pada Rabu (29/4/2026). Seluruh tanggapan perusahaan telah diintegrasikan ke dalam laporan ini pada bagian 2 dan 3.

Tabir Stempel Global

Sertifikasi RSPO memiliki fungsi vital melampaui urusan logo perusahaan. Label ini bertindak sebagai paspor untuk menembus pasar global.

Konsumen minyak sawit asal Eropa dan Amerika Serikat mematok RSPO sebagai garansi utama bahwa komoditas yang mereka borong nihil jejak deforestasi dan bersih dari pelanggaran hak komunitas lokal.

Bagi korporasi sekelas KLK, yang mencetak profit segmen perkebunan melampaui RM2,28 miliar (sekitar Rp9,95 triliun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 29 April 2026) dalam satu tahun buku pada Annual Report 2025, sertifikasi RSPO merupakan fondasi keberlangsungan bisnis.

Pertanyaan mendasar tertuju pada objek spesifik yang diverifikasi auditor RSPO saat menginjakkan kaki di Mentaya Hulu pada Juni 2024.

”Apakah tim penilai menyisir status lahan Koperasi Tunjung Untung yang berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) PT KMA?” tanya Antoni.

Rekam jejak dokumen publik dari proses sertifikasi itu tidak menampilkan anotasi apa pun yang menyoroti sengketa kepemilikan lahan koperasi tersebut.

Laporan tahunan perusahaan boleh saja menebarkan narasi komitmen keberlanjutan berskala global.

Ironisnya, sengketa plasma aktif yang sudah melewati empat kali mediasi formal tidak meninggalkan jejak satu kata pun dalam laporan keberlanjutan perusahaan yang mengklaim sudah menjalankan prinsip persetujuan masyarakat dan standar sawit berkelanjutan. (ign)

Baca Part 2: Ilusi 20 Persen PT KMA, Mengklaim Plasma di Atas Tanah Warga (2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *