Absennya Bukti Pemungkas PT BAP, Temuan yang Membuka Celah Sanksi Berlapis

SAMPIT, kanalindependen.id – Sebuah pertanyaan yang mengunci arah peradilan meluncur di ruang sidang Pengadilan Negeri Sampit.

Ardon, kuasa hukum tiga tokoh masyarakat Telawang, melempar sembilan kata yang menukik langsung ke jantung sengketa kepada Lesai, manajer dokumen dan perizinan PT Binasawit Abadipratama (PT BAP).

”Apakah objek itu berada di dalam atau luar izin?” cecar advokat dari Kantor Sapriyadi dan Rekan ini dalam sidang yang digelar Rabu (12/8/2026) pekan lalu.

”Di dalam,” jawab Lesai singkat.

Jawaban itu meluncur ringkas, namun memikul beban hukum yang masif. Di atas dua kata itulah korporasi memancangkan seluruh fondasi gugatan senilai Rp104 miliar dalam Perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Spt.

Logikanya tegas. Jika kebun 50,38 hektare itu memang berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU), PT BAP berdiri di atas pijakan hukum yang sah untuk menggugat siapa pun.

Akan tetapi, jika sebaliknya, runtuhnya gugatan bukan menjadi satu-satunya risiko. Perusahaan justru berbalik menantang rezim sanksi yang ancamannya jauh melampaui angka gugatan mereka.

Ironisnya, ketika kesaksian tersebut diuji, landasan yang membuat para saksi berani memastikan klaim itu justru tak pernah terungkap sepanjang persidangan.

Dua Dokumen yang Hidup dalam Keyakinan

PT BAP, anak usaha Golden Agri-Resources (Sinar Mas Group), menyeret Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang Yustinus Saling Kupang, Anggota DPRD Kotawaringin Timur Parimus, dan Kepala Desa Sebabi Dematius ke meja hijau.

Untuk menopang dalilnya, perusahaan menghadirkan dua saksi fakta.

Saksi pertama adalah Lesai. Tugasnya, meminjam kalimatnya sendiri di muka majelis, memastikan semua dokumen berjalan dengan rapi dan baik.

Berdasarkan posisinya, dialah orang yang paling semestinya bisa menerangkan dokumen alas hak perusahaan.

Kuasa hukum PT BAP dari Infinitum Law Office Jakarta, Mikhael TP Sigalingging, membangun narasi bahwa perusahaan memiliki HGU berdasarkan pengakuan saksi.

Mikhael awalnya memperlihatkan bukti dokumen izin yang dimiliki berupa izin lokasi tahun 1994 dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2013.

Adapun HGU, Mikhael menanyakan kepastian keberadaan dokumen tersebut pada Lesai.

”Tadi saksi menyebutkan ada tiga dokumen. Izin lokasi tahun 1994, IUP 2013, dan HGU. Tapi, HGU tidak saya sebutkan (tidak ditunjukkan dalam bukti di persidangan, Red). Menurut saudara saksi, ada gak sih HGU itu?” cecarnya.

Jawaban Lesai bukan menunjuk nomor sertifikat atau tanggal terbit. Bukan pula menegaskannya sebagai wujud fakta.

”Menurut saya ada,” katanya.

Ditanya di mana dokumen itu berada, Lesai menjawab di kantor pusat Jakarta, dengan salinan di unit operasional.

Keberadaan HGU berdasarkan pengakuan—bukan dalam bentuk fisik—itu kembali dipertegas setelah cecaran beberapa pertanyaan.

Mikhael memastikan pada saksi bahwa objek sengketa seluas 50,38 hektare dengan warga Sebabi berada di dalam HGU perusahaan.

”Menurut keterangan saksi. Satu peta ini. Kita ada HGU, apakah saudara saksi pernah melihat?” tanya Mikhael.

”Ada,” jawab Lesai.

”Sampai batas 50,38 saudara saksi pernah melihat ada HGU-nya. Di mana itu HGU-nya?” cecar Mikhael.

”HGU-nya di office,” ujar Lesai.

Kuasa hukum tergugat, Sapriyadi, juga sempat memastikan objek sengketa tersebut masuk kawasan HGU perusahaan.

”Saudara saksi, pada 31 Juli kita pemeriksaan setempat (PS). Tempat kita PS itu masuk tidak di HGU-nya PT BAP?” kata Sapriyadi.

Lesai langsung menjawab dengan yakin. ”Masuk!”

Sapriyadi kemudian memperlihatkan peta hasil PS yang dikeluarkan BPN.

Selembar peta dibentangkan di muka persidangan. Sapriyadi menunjuk garis batas hasil ukur yang dihadiri langsung oleh perwakilan BPN.

Dia merinci anatomi peta. Bidang penggugat ditandai warna biru, bidang tergugat berwarna merah, dan garis batas HGU membentang memisahkan klaim.

”Yang berwarna ini, adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menhut. Terus, yang di dalam HGU (menunjuk kawasan yang masuk HGU), ini di luar HGU,” kata Sapriyadi.

Sapriyadi lantas menegaskan legalitas dokumen itu di hadapan majelis hakim. ”Semua data ini dikeluarkan BPN, bukan dari tergugat maksud saya,” katanya.

Tak hanya menggugurkan letak izin, peta itu sekaligus mengungkap kekeliruan administratif saksi perusahaan.

”Tadi saksi mengatakan objek ini berada di Rungau Raya. Faktanya, ini ada di Desa Sebabi,” cecar Sapriyadi.

Ketua Majelis Hakim Gorga Guntur sempat menengahi tensi tersebut dengan berupaya meluruskan pemahaman saksi antara sebutan wilayah operasional perusahaan dan wilayah administratif negara.

”Saya luruskan bahasanya. Itu Estate Terawan. Kalau wilayah administrasinya di Desa Rungau Raya,” ujar hakim.

Namun, tatkala Sapriyadi kembali mengejar di desa mana kaki mereka berpijak saat pemeriksaan lapangan, Lesai tetap bersikukuh pada keyakinan awalnya yang menabrak data peta.

”Lalu, kita yang berdiri kemaren (saat PS di wilayah Desa Sebabi, Red), itu masuk desa mana?” kejar Sapriyadi.

”Rungau Raya,” jawab Lesai.

“Berarti Rungau Raya?” kata Sapriyadi sekali lagi memastikan.

”Betul,” jawab Lesai pendek.

Kepastian soal wujud HGU itu juga dipertanyakan langsung hakim anggota Qurratul Aini Fikasari.

Setelah sempat menggali keterangan lewat beberapa pertanyaan lain, ia menukik pada dokumen alas hak utama perusahaan.

”Bapak paham kenapa tadi pihak lawan itu selalu menekankan HGU-nya?” tanya hakim.

”Paham,” jawab Lesai.

“Kenapa kok selalu ditekankan HGU-nya?” kejar hakim.

”Dia menganggap kita tidak ada HGU. Padahal ada,” kata Lesai.

Hakim lantas menguji klaim “padahal ada” tersebut dengan pertanyaan paling fundamental.

”Turunnya kapan HGU-nya?” tanya Hakim.

Lesai tak bisa menyebutkan angka tahun, atau tanggal terbit alas hak perusahaannya sendiri.

”Saya, kurang ingat Yang Mulia tanggalnya. Tapi pernah melihat. Cuma lupa,” katanya.

Hakim terus mendesak untuk mencari tahu keberadaan wujud asli sertifikat bernilai ratusan miliar tersebut. ”Penyimpanan arsip di kantor seperti apa?”

“Softfile,” jawab Lesai.

“Tidak ada fisiknya?” cecar hakim, memastikan nihilnya lembar negara itu di meja pembuktian.

“Tidak,” ujar Lesai.

Pola serupa berulang pada dokumen kedua, dan dokumen ini justru menyentuh langsung akar sengketa dengan warga Sebabi.

Sapriyadi mencecar Budianto, manajer operasional Estate Terawan, ihwal Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT), kompensasi yang wajib diberikan kepada pihak yang lebih dulu menguasai lahan sebelum perusahaan masuk.

”Setahu saya pasti ada GRTT,” jawab Budianto.

Sapriyadi mengejar. Kalau memang ada, apakah dokumennya masuk dalam alat bukti surat perkara ini.

”Tidak ada,” jawabnya.

Sapriyadi lalu menanyakan pihak yang menerima GRTT itu dan apakah Budianto pernah melihat dokumennya.

”Saya tidak mengetahui itu, karena itu bukan zaman saya. Tapi SOP yang dilakukan perusahaan saya, pasti ada GRTT,” katanya seraya mengatakan tidak melihat dokumennya.

Nasib dua dokumen paling menentukan dalam perkara ini, yakni alas hak atas tanah dan bukti pembebasan lahan, berakhir pada ironi yang sama.

Para saksi meyakini keduanya eksis. Saksi pertama bersikeras pernah melihat wujud HGU, sementara saksi kedua meyakini dokumen GRTT pasti ada merujuk pada standar operasional, kendati ia sendiri tak pernah melihatnya.

Namun, sampai sesi pembuktian bergulir, tak selembar pun dari dua dokumen penentu itu yang benar-benar disodorkan ke hadapan majelis hakim.

Anotasi Peta Pembawa Efek Domino

Amunisi bukti tambahan dari pihak tergugat mendarat di meja majelis hakim pada 12 Agustus 2026. Kuasa hukum tergugat menyodorkan dokumen berkode T.I-6, T.II-5, dan T.III-5.

Wujudnya berupa surat resmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, Mumin Haryanto, yang merekam hasil pemetaan titik koordinat dari pemeriksaan setempat.

Anotasi hukum yang dijahitkan pihak tergugat pada bukti tersebut memuat simpulan yang menohok.

Dari total objek sengketa, area seluas 32,7 hektare diklaim berada sepenuhnya di luar HGU perusahaan.

Pada saat bersamaan, luasan tersebut ditafsirkan masuk secara utuh ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11578 Tahun 2025.

Sebagai catatan, lembaga negara itu baru sebatas menyajikan titik koordinat beserta tarikan garis petanya, tanpa membubuhkan penafsiran status wilayah. Simpulan tegas murni merupakan anotasi dari pengacara warga.

Apabila keterangan dari kubu tergugat ini kelak terbukti meski hanya sebagian, efek dominonya akan bergulir ke arah yang sama sekali berbeda.

Ancaman hukum yang menunggu di ujung perkara tidak lagi sekadar berputar pada urusan menang atau kalahnya gugatan perdata.

Rezim Sanksi yang Menunggu di Baliknya

Kewajiban dasar perkebunan diatur dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mensyaratkan kegiatan budidaya tanaman perkebunan dilakukan setelah memperoleh hak atas tanah dan izin usaha perkebunan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015 mempertegasnya menjadi syarat kumulatif. Keduanya wajib.

Pelanggaran atas kewajiban itu diancam Pasal 55 juncto Pasal 107 undang-undang yang sama, dengan pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar, beserta pemberatan sepertiga khusus korporasi menurut Pasal 113.

Kalau dalil kawasan Hutan Produksi Terbatas ikut terbukti, rezim hukumnya berpindah dan berlipat beratnya.

Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam penguasaan kawasan hutan secara tidak sah dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Ancaman terberat termaktub di Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara khusus mengatur korporasi dengan ancaman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Selain jalur pidana, ada denda administratif. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 menetapkan tarif denda bagi kebun sawit dalam kawasan hutan tanpa izin kehutanan sebesar Rp25 juta per hektare per tahun.

Sebagai gambaran skala, bukan angka final, bila 32,7 hektare itu dihitung dengan rumus resmi tersebut sejak tahun pembukaan lahan yang disebut saksi perusahaan sendiri, potensi dendanya berkisar Rp19,6 sampai Rp20,4 miliar.

Angka ini bergantung penuh pada anotasi yang belum dikonfirmasi BPN, dan tidak dapat diperlakukan sebagai kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat audit.

Jendela pengampunan yang sempat tersedia pun sudah tertutup. Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, hasil perubahan Undang-Undang Cipta Kerja, memberi jalur penyelesaian administratif bagi usaha yang sudah terbangun dan berizin sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020, dengan tenggat melengkapi persyaratan kehutanan paling lambat tiga tahun sejak itu, atau berakhir sekitar November 2023.

Preseden penerapannya sudah ada. Anak usaha PT Astra Agro Lestari, PT Letawa, dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat pada Mei 2025 dengan konstruksi pasal yang sama, karena diduga mengelola kebun sawit merangsek ke luar batas HGU.

Polda Sulawesi Barat menyita satu unit ekskavator dan menaikkan status perkara ke penyidikan pada Maret 2026.

Jejak Waktu yang Dihitung Hakim di Ruang Sidang

Sesi pemeriksaan sejatinya tidak dirancang menyerempet ranah pidana. Namun, alur interogasi justru menyingkap celah waktu yang memantik teka-teki besar.

Kala itu, Sapriyadi tengah menelusuri riwayat legalitas korporasi. Dia menarik garis waktu dari terbitnya Izin Lokasi pada 1994 hingga Izin Usaha Perkebunan (IUP) pada 2013.

Pertanyaannya menyasar satu hal logis: perlu berapa lama bagi perusahaan untuk menuntaskan status lahan sebelum HGU benar-benar terbit?

”Saya kurang paham prosesnya itu,” jawab Lesai.

Mendengar rentang tahun tersebut, Sapriyadi lantas menghitung selisih waktunya dengan suara keras.

Belum sempat ia merampungkan kalimat, majelis hakim langsung memotong dan menyambar dengan angka pasti.

”19 tahun,” kata hakim.

Angka yang terlontar dari meja majelis itu seketika membelokkan arah pemeriksaan menjadi jauh lebih mendasar.

Pertanyaannya mengerucut tajam. Apakah selama jeda nyaris dua dekade tersebut perusahaan sudah mulai membuka lahan?

”Saya tahu PT BAP itu membuka lahan, karena kami kan tinggalnya di dalam. Itu 1996-1997 rasanya,” jawab Lesai.

Hakim kembali mengambil kendali guna mempertegas. Ia menguji apakah kesaksian itu murni dilihat secara langsung atau sekadar desas-desus.

Lesai merespons tanpa ragu. Dia melihat alat berat beroperasi dengan mata kepalanya sendiri tatkala masih duduk di bangku sekolah.

Kesaksian lisan di ruang sidang itu membentur tembok dokumen perusahaannya sendiri.

Merujuk pada Replik tertanggal 3 Juni 2026, PT BAP secara tertulis menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 17/Asam Baru dan Terawan baru diterbitkan pada 18 Maret 2008.

Tarikan tanggal ini tidak berdiri tunggal. Laporan Asesmen Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dirilis lembaga independen PT Mutuagung Lestari pada Juni 2023 turut merekam jejak serupa, yang menegaskan bahwa HGU perusahaan itu baru terbit pada 2008.

Apabila pengakuan saksi dan catatan dokumen itu diletakkan sejajar, terhampar sebuah kekosongan legalitas yang teramat panjang.

Terdapat rentang waktu sekitar sebelas hingga dua belas tahun sejak lahan pertama kali dibabat hingga terbitnya alas hak resmi.

Celah Belasan Tahun dan Jejak Ganti Rugi yang Menguap

Pada persimpangan inilah, teka-teki rentang waktu pembukaan lahan itu menemukan benang merahnya dengan nasib masyarakat sekitar.

Aturan main saat proses HGU ini bergulir diikat Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996.

Regulasi ini mensyaratkan HGU atas tanah negara di kawasan hutan baru dapat diterbitkan setelah status kawasannya dikeluarkan.

Lebih jauh, penjelasan pasal tersebut memuat mandat yang bersentuhan langsung dengan urusan keadilan sosial, yakni tanah yang diberikan harus bebas dari kepentingan pihak lain. Jika ada, wajib diselesaikan lebih dulu secara adil bersama para pemegang hak.

Terjemahan hukumnya lugas. Sebelum sertifikat alas hak resmi menetas pada 2008, hak warga yang ditengarai lebih dulu bermukim atau menguasai tanah tersebut semestinya telah dibebaskan tuntas.

Bukti hitam di atas putih dari penyelesaian hak ulayat itu tak lain adalah dokumen Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT).

Nahasnya, tepat pada wujud GRTT inilah kesaksian di ruang sidang kembali kedodoran. Dokumen pembebasan lahan tersebut diklaim “pasti ada” semata-mata dengan bersandar pada standar operasional perusahaan.

Saksi yang meyakini hal itu mengaku tidak pernah melihat wujudnya, dan hingga tahapan pembuktian berjalan, tak selembar pun bukti penyelesaian hak tersebut disodorkan ke meja peradilan.

Polemik ini sejatinya mengorek luka lama bagi masyarakat Desa Sebabi. Dalam publikasi Kanal Independen sebelumnya, Basuni DS selaku mantan Ketua Koperasi Huas Sebabi pernah memberikan kesaksian sejarah.

Pada April 2001, ia memimpin pengawalan seribu lembar Surat Keterangan Tanah (SKT) milik warga ke Bank BRI Palangka Raya.

Perjalanan itu mengusung janji manis pencairan dana tahap pertama senilai Rp40 miliar. Kenyataannya, menurut penuturan Basuni, dana raksasa itu tak pernah sekali pun mendarat di tangan warga.

Rentetan sejarah masa silam dan kebuntuan di ruang sidang ini pada muaranya mengunci satu fakta yang dibiarkan menggantung.

Hingga hari ini, tak pernah terungkap secara benderang kepada siapa GRTT tersebut dibayarkan, kapan transaksinya terjadi, dan wujud fisik dokumen apa yang menyertainya.

Kanal Independen sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat permohonan konfirmasi kepada jajaran manajemen PT Binasawit Abadipratama.

Akan tetapi, hingga naskah ini diturunkan, belum ada satu pun balasan disampaikan ke redaksi. (ign)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *