Jejak Api Korporasi: Nama-Nama yang Lenyap dari Pengumuman Perkara Karhutla Kalteng

SAMPIT, kanalindependen.id – Langit sore di Sampit merekam sebuah momen penjelasan penegakan hukum yang serba canggung, Selasa (27/10/2026).

Saat ditanya wartawan Kanal Independen mengenai ada tidaknya korporasi tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kotawaringin Timur (Kotim), Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan tidak langsung menjawab.

Berdiri diapit Bupati, Wakil Bupati, dan Kapolres Kotim, sang jenderal tampak mereka-reka ingatan dan mengaku lupa.

”Di mana, ya? Waduh, saya lupa. Nanti salah lagi. Kemarin yang dua di mana?” kata Iwan.

Kebuntuan itu baru mencair saat Iwan menengok ke arah Kapolres, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra. Kadek berbicara dengan suara pelan, ”ada satu”. Iwan sigap menimpali.

”Ada, ya? Oh, ada satu di Kotim, ya. Oh, begitu, ya,” ujarnya.

Jawaban spontan itu lahir di tengah wawancara cegat yang serba cepat. Iwan sendiri sudah memasang perisai kehati-hatian lewat ucapan ”nanti salah lagi”.

Namun, kepingan pernyataan tersebut telanjur bergulir ke ruang publik sebagai kabar bahwa satu korporasi di Kotim telah resmi berstatus tersangka.

Catatan resmi Polda Kalteng justru melukiskan realitas berbeda. Iwan mengumumkan dua korporasi tersangka karhutla, yakni PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau, pada Rabu (21/10/2026), enam hari sebelum wawancara tersebut. Tidak satu pun berlokasi di Kotim.

Penelusuran Kanal Independen atas sumber terbuka hingga Kamis (29/10/2026) tidak menemukan secarik pun rilis atau pengumuman penetapan tersangka korporasi di Kotim, baik dari Polda Kalteng maupun Polres Kotim, selain ucapan spontan sore itu.

Pernyataan di Sampit itu menyingkap catatan yang lebih panjang. Pada Agustus, Polda Kalteng mengumumkan empat nama perusahaan yang arealnya terbakar, satu di antaranya di Kotim.

Sejak itu, tak satu pun dari keempat nama tersebut kembali disebut dalam pernyataan resmi kepolisian yang tercatat di sumber terbuka. Dua korporasi yang diumumkan sebagai tersangka pada 21 Oktober justru berasal dari luar daftar itu.

Dua kecepatan yang timpang justru membentang gamblang di lapangan. Seorang pria, warga Desa Bapinang Hilir Laut, Kecamatan Pulau Hanaut, berinisial S (54), sudah berstatus tersangka kurang dari dua pekan setelah kebakaran.

Dia diduga membakar tumpukan pelepah dan sabut kelapa yang apinya merambat ke sekitar 30 hektare lahan.

Sebaliknya, jarum jam penegakan hukum seolah melambat ketika bersentuhan dengan entitas bisnis. Sebuah korporasi di Kotim yang menurut Polda Kalteng lahan terbakarnya juga sekitar 30 hektare, dan terindikasi tidak memiliki sejumlah peralatan pemadam yang diwajibkan, sudah naik ke penyidikan sejak awal September. Tujuh pekan berlalu, pengumuman tersangka tak kunjung datang.

Iwan memaparkan rekapitulasi penegakan hukum jajarannya lewat wawancara yang sama.

”Dari data yang saya terima dalam laporan, dan juga saya pantau terus, kurang lebih 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari masyarakat umum. Ada juga dua korporasi yang sudah kita tetapkan. Masih ada lagi 10 yang kita lakukan penyelidikan,” kata Iwan.

Data kepolisian pada 21 Oktober mencatat 12 laporan polisi yang menyangkut korporasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng. Baru dua di antaranya yang berhasil menembus tahap penetapan tersangka.

Empat Nama yang Lenyap

Nama-nama korporasi ini bukannya tidak pernah menyentuh ruang publik. Lewat konferensi pers Senin (24/8/2026), Iwan dengan terang menyebut empat perusahaan sawit yang arealnya terbakar dan sedang didalami.

Daftar itu mencakup PT Nusantara Sawit Persada (NSP) di Kotim, PT Surya Sawit Sejati (SSS) di Kotawaringin Barat, PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) di Sukamara, dan PT HGE di Barito Timur.

Total bentangan lahan hangus di keempat areal itu mencapai sekitar 84,7 hektare.

”Penyelidikan dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” kata Iwan saat itu.

Dua pekan berselang, tepatnya Selasa (8/9/2026), Iwan memastikan satu korporasi di Kotim telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik, katanya, sudah memeriksa saksi, menyisir lapangan, dan mendatangkan ahli laboratorium forensik.

“Sudah naik sidik dan kita akan melaksanakan gelar perkara dalam penetapan tersangka,” tegas Iwan saat itu, seperti dikutip Radar Sampit.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi membenarkan kepada media yang sama bahwa perusahaan yang disidik berada di Kotim, dengan area terbakar sekitar 30 hektare. Ia menyebut, bila perkara itu berujung penetapan tersangka, bisa saja perusahaannya yang dijerat.

Laman Tribratanews Polri memuat pernyataan Polda pada 9 September yang menggarisbawahi bahwa perusahaan itu tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam sebagaimana diwajibkan regulasi.

Penyidik menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk membaca arah sumber dan penyebaran api di lokasi perusahaan.

Pernyataan yang sama mengonfirmasi bahwa entitas di Kotim itu merupakan satu dari empat korporasi yang sebelumnya diselidiki.

Melihat daftar empat perusahaan yang diumumkan 24 Agustus, satu-satunya yang berlokasi di Kotim adalah PT NSP.

Kendati demikian, nama perusahaan yang naik ke penyidikan itu tidak pernah disebut dalam pernyataan resmi kepolisian yang tercatat di sumber terbuka.

Daftar buruan kemudian melebar tanpa rincian nama. Polda melalui rilis Senin (28/9/2026) menyebut 12 korporasi tengah didalami, termasuk terkait kesiapan sarana pemadamannya.

Pada Minggu (18/10/2026), Iwan menyatakan ke-12 perkara itu sudah masuk tahap penyidikan dan satu korporasi sudah ditetapkan tersangka.

Istilah yang dipakai berubah saat wawancara di Sampit. Iwan menyebut masih ada 10 perkara dalam penyelidikan, tanpa merinci apakah seluruhnya merupakan sisa perkara korporasi.

Nama yang ditunggu akhirnya diumumkan tiga hari kemudian. Konsesi PT BWL di Kapuas terbakar sekitar 587 hektare, sedangkan konsesi PT PWN di Lamandau sekitar 664 hektare.

PT BWL dan PT PWN ditetapkan sebagai tersangka bersama direkturnya, yakni SPS (63) di PT BWL dan DT (71), direktur utama PT PWN.

Keduanya dijerat menggunakan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

Menurut hasil penyidikan, api di kedua lokasi bersumber dari dalam konsesi, sarana pemadaman tidak memadai, dan manajemen diam tanpa melakukan pencegahan aktif.

Faktanya, tak satu pun dari empat nama yang diumumkan Agustus lalu masuk dalam daftar penetapan tersebut. Luas hamparan abu di masing-masing konsesi PT BWL dan PT PWN ini sekitar 20 kali lipat lebih besar dari perkiraan 30 hektare di perusahaan Kotim yang disidik Polda.

Janji ”Segera” di Polres Kotim

Pola serupa terekam dalam catatan penanganan Polres Kotim. Kebakaran pada Senin (3/8/2026) di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, menghanguskan lahan Hak Guna Usaha (HGU) sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).

Pengelolaan lahan tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang identitasnya belum pernah dibuka secara transparan kepada publik.

Perkara ini bergulir ke meja penyidikan pada akhir Agustus, ketika kursi kepemimpinan Polres Kotim masih diduduki AKBP Resky Maulana Zulkarnain.

”Dari keterangan para pihak, pada saat kejadian tidak ada upaya pemadaman api di lahan yang dikelola oleh pihak terkait,” kata Plt Kasi Humas Polres Kotim saat itu, Iptu Edi Walujo.

”Selanjutnya dari hasil gelar perkara sesuai mekanisme penyidikan, penyidik akan segera menetapkan satu orang sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Hampir dua bulan berlalu, janji penetapan tersangka itu belum juga mewujud dalam bentuk pengumuman.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Sugiarso pada Selasa (1/9/2026) menyebut penyidik tengah membidik sebuah perusahaan sawit di Kecamatan Kota Besi.

Perusahaan itu dinilai lalai ketika api merembet dan menelan 181 hektare hamparan kelapa sawit, meski diketahui memiliki kelengkapan prasarana pemadam kebakaran.

Informasinya, perkara itu sudah naik ke penyidikan dan berpotensi memunculkan tersangka dari jajaran manajemen.

Polres Kotim belum pernah menjelaskan apakah perusahaan itu merupakan entitas yang sama dengan pihak ketiga pengelola lahan Camba.

Tongkat komando kemudian berpindah tangan, namun kondisi seolah tak bergeser. Kapolres yang baru, AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, membeberkan tujuh tersangka karhutla yang sudah ditetapkan melalui rilis di Mapolres Kotim pada Kamis (17/9/2026). Seluruhnya adalah pemilik lahan atau warga.

”Kemudian dua korporasi masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Penegasan serupa diulangi Kadek empat hari berselang. Bertemu Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Gahara pada Senin (21/9/2026), ia menyebut pemeriksaan terhadap korporasi masih berjalan.

Deretan nama warga dalam daftar tersangka terus bertambah panjang. Tersangka pertama, EP (37), ditetapkan pada awal Agustus.

Menurut polisi, ia membakar lahan miliknya seluas 17 x 22 meter, lalu api merembet ke area seluas lebih dari lima hektare.

Per Kamis (1/10/2026), Polres Kotim mencatat 11 tersangka, dan 10 di antaranya mengaku membakar kebun milik sendiri. Kasus S dari Pulau Hanaut kemudian menggenapkan barisan ini pada bulan Oktober.

Bila seluruh catatan itu dirangkai, jejak empat nama yang diumumkan pada 24 Agustus berhenti di hari yang sama.

PT NSP di Kotim, PT SSS di Kotawaringin Barat, PT KSK di Sukamara, dan PT HGE di Barito Timur tidak muncul lagi dalam pernyataan resmi kepolisian yang tercatat di sumber terbuka hingga Kamis (29/10/2026).

Untuk Kotim, yang tersisa hanya keterangan bahwa satu korporasi di wilayah itu naik ke penyidikan, tanpa pernah disebut namanya.

Tak satu pun dari keempat perusahaan itu masuk daftar tersangka 21 Oktober. Status perkara masing-masing tidak pernah diumumkan secara terbuka.

Catatan di tingkat Polres Kotim tidak jauh berbeda. Perkara kebakaran lahan kelapa sawit seluas 181 hektare di Kota Besi dan perkara di lahan eks PT GAP di Camba sama-sama dinyatakan naik ke penyidikan pada pengujung Agustus dan awal September.

Nama perusahaan dalam perkara Kota Besi belum pernah diumumkan. Begitu pula identitas pihak ketiga yang mengelola lahan Camba.

Gema 2019

Jejak kebingungan status korporasi ini seolah memutar kembali ingatan pada peristiwa tujuh tahun silam.

Mabes Polri memublikasikan penetapan tersangka terhadap PT Palmindo Gemilang Kencana (PGK) dan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM) atas kasus karhutla pada Rabu (25/9/2019).

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalteng saat itu, AKBP Manang Soebekti, menyatakan sebaliknya sehari kemudian dengan menegaskan bahwa kedua perusahaan belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidikan.

”Untuk penetapan tersangka dalam perkara itu masih menunggu hasil laboratorium ahli IPB,” kata Manang kepada Antara kala itu.

Ujung perkara itu bergulir ke meja hijau. Perkara PT PGK bermuara di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hakim menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp2 miliar kepada Manajer Kebun PT PGK, Agus Prayoga, pada Senin (29/6/2020).

Laporan itu merekam bahwa api menjalar dari lahan masyarakat ke blok perkebunan, dan polisi menjerat sang manajer kebun karena dinilai lalai mengatasinya.

Pemberitaan media mencatat bahwa Polda Kalteng memproses manajer kebun dari tiga perusahaan pada 2019, termasuk PT Kapuas Sawit Sejahtera (KSS) di Kapuas.

Manajer Kebun PT GBSM, Abdul Hamid, divonis satu tahun penjara dan denda Rp1 miliar, menurut penelusuran media tersebut pada 2021. Ketiga manajer kebun yang dihadapkan ke pengadilan divonis kurang dari dua tahun penjara.

Kabid Humas Polda Kalteng saat itu, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, menjelaskan pada 2021 bahwa kacamata hukum kepolisian menempatkan pengurus, yakni manajer perusahaan, sebagai pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara korporasi.

Skema hukuman itu nyatanya tak mematikan titik api secara permanen. Lahan PT PGK di Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, kembali terbakar pada Oktober 2023 atau empat tahun setelah kebakaran 2019. Gakkum KLHK turun tangan menyegel sekitar 372 hektare areal tersebut.

Tahun ini, Polda Kalteng menempuh jalur berbeda dengan menempatkan korporasi beserta direkturnya langsung sebagai tersangka. Namun, khusus untuk Kotim, jalur itu belum melahirkan satu pun pengumuman nama.

Lapis demi Lapis

Iwan menjelaskan panjang lebar kerumitan mengurai perkara korporasi ini dalam wawancara Selasa sore itu.

”Penyelidikan ini, rekan-rekan sekalian, tidak semudah yang dibayangkan karena kita harus menjunjung rasa keadilan, dan prinsip pembuktian harus tetap kita kedepankan,” kata Iwan.

”Korporasi, ketika kita lakukan proses penegakan hukum, kita harus tahu asal apinya dari mana. Apakah dari luar area konsesi HGU atau memang dari dalam sendiri? Itu perlu pembuktian saksi ahli, yaitu dari Puslabfor kita kerahkan untuk mengecek,” ujarnya.

Penyidik, lanjut Iwan, dituntut memverifikasi apakah perusahaan aktif atau pasif ketika kebakaran terjadi. Kelengkapan peralatan yang wajib disiagakan untuk mencegah dan menangani bencana itu juga ikut diaudit.

”Kemudian, apakah tim juga sudah dibentuk di dalam perusahaan-perusahaan itu untuk menangani kebakaran? Jadi, kita harus memverifikasi satu per satu,” tuturnya.

Dua korporasi tersangka di Kapuas dan Lamandau yang diumumkan 21 Oktober disebut sudah memenuhi unsur-unsur pembuktian itu: menurut penyidik, api bersumber dari dalam konsesi.

Pernyataan terakhir yang khusus membahas perusahaan Kotim yang disidik Polda pada 11 September, yakni penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti.

Perintah agar daftar nama korporasi diserahkan sudah menggaung dari pucuk pimpinan negara. Presiden Prabowo Subianto, dalam tayangan Metro TV pada Selasa (8/9/2026), meminta Kapolri segera menyodorkan nama-nama perusahaan yang terlibat karhutla tahun ini kepadanya.

”Dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya,” kata Prabowo.

Ketua DPRD Kotim Rimbun sejak Agustus juga mewanti-wanti aparat agar serius dan transparan membongkar dugaan peran korporasi di balik bencana asap ini.

”Ya, kita minta penegak hukum serius untuk menangani itu dan juga ini nantinya jangan sampai tidak transparan,” kata Rimbun saat itu.

Hingga naskah ini disusun, belum ada satu pun nama korporasi yang menyertai pernyataan ”ada satu” sebelumnya. (hgn/ign)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *