SAMPIT, kanalindependen.id – Menyiapkan formasi solid, Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut rombongan masyarakat adat Dusun Rongkang, Selasa (27/10/2026).
Wakil Ketua Dewan Pakar DAD Kotim Untung, yang hari itu membuka mediasi sengketa tanah, merinci sederet nama petinggi adat yang diterjunkan ke dalam tim penyelesaian konflik.
Susunan itu mulai dari Ketua Harian Gahara, Wakil Ketua III, Wakil Ketua IV, hingga pengurus bidang hukum dan advokasi.
”Karena jumlahnya besar, menurut Bapak Ketua, masalahnya juga besar,” kata Untung. Untuk itu, lanjutnya, anggota tim harus cukup banyak agar forum rembuk lebih kaya pemikiran.
Pernyataan Untung mengenai besarnya skala persoalan nyatanya tak meleset. Saat tim adat bersiap mendengar asal-muasal tanah yang menurut Untung menyangkut hajat hidup warga, kursi untuk PT Agrinas Palma Nusantara (APN) justru dibiarkan kosong.
Empat hari sebelum musyawarah itu dimulai, perusahaan pelat merah pengelola kebun eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP) tersebut rupanya sudah meneken surat untuk meja yang lain, kantor polisi.
Surat laporan/pengaduan Nomor 008/Wilayah-1/Distrik-HK/APN/X/2026 itu ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim.
Perihalnya laporan klaim lahan, pelarangan panen, dan penutupan jalan di kebun eks GAP Rayon 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Sebuah hamparan yang sejak Maret 2025 telah ditandai plang peringatan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Tanda tangan di atas dokumen itu milik Brigjen TNI (Purn) Ferry Kistiana Arubinata, selaku Kabag Distrik HK dan Keamanan Kotim 1 dan Seruyan.
Blok tanda tangannya bertanggal 23 Oktober 2026, berselisih satu hari dengan penanggalan 24 Oktober 2026 di bagian kepala surat.
Langkah ini membelokkan arah dari sikap pihak Agrinas di lapangan beberapa pekan sebelumnya.
Dalam rekaman video perdebatan dengan warga yang diberitakan Kanal Independen pada 8 Oktober 2026, seorang pria yang mengatasnamakan Agrinas menunjuk Satgas PKH sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan sengketa.
”PKH itu yang untuk menyelesaikan permasalahan,” ujarnya kala itu.
”Makanya saya bilang, salah kalau Bapak ke kami, ke Agrinas,” katanya.
Menyadari ruang konflik mulai bergeser ke ranah pidana, warga merespons cepat. Kamis (29/10/2026), Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Kalimantan Tengah mengirim surat permohonan perlindungan hukum, penghentian kriminalisasi, dan pengembalian hak atas tanah kepada Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Kapolri.
Surat bernomor 01/SP/Adt-Dyk/X/2026 itu ditandatangani Sapriyadi, perwakilan KMHA.
”Kami menolak konflik agraria ini dibelokkan menjadi perkara pidana terhadap warga,” kata Sapriyadi, seperti yang tertulis dalam dokumen.
Portal, Panen Massal, dan 16 Nama
Laporan Agrinas memotret sengketa ini murni dari kacamata operasi kebun. Menurut surat itu, beberapa kelompok masyarakat mengklaim hak atas sejumlah bidang di Rayon 2 dengan perkiraan luas 813,07 hektare.
Angka ini terpecah menjadi 484,3 hektare di Divisi 4 dan 328,77 hektare di Divisi 5. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dimilikinya, Agrinas mendesak agar dasar klaim warga diperiksa dan diklarifikasi.
Surat tersebut turut merunut kronologi insiden di lapangan. Sekitar 30 Agustus 2026, kelompok pengklaim disebut mulai memasang spanduk dan memanen secara berkelompok.
Agrinas juga melaporkan adanya penutupan akses jalan beserta pemasangan portal, sebuah kondisi yang membuat karyawan tidak boleh memanen atau beraktivitas di lahan yang diklaim.
Puncaknya, pada 23 Oktober 2026, persis pada hari penandatanganan surat aduan, Agrinas mencatat kelompok pengklaim melakukan panen massal di Blok B 29 sampai 32.
”Akibat kejadian tersebut, perusahaan merasa dirugikan dan khawatir akan timbulnya perselisihan lebih lanjut, gangguan keamanan dan ketertiban, maupun tindakan sepihak lainnya yang dapat memperkeruh permasalahan lahan tersebut,” tulis Ferry dalam surat aduan itu.
Melalui laporan tersebut, Agrinas meminta kepolisian memeriksa atau mengklarifikasi para pengklaim dan pihak yang menutup jalan, meninjau lokasi, hingga mengumpulkan keterangan saksi.
Aparat juga diminta menilai ada tidaknya dugaan perbuatan melanggar hukum, menjaga keamanan dari intimidasi maupun kekerasan, serta memberi arahan langkah hukum. Namun, tak satu pun rumusan pasal pidana disebutkan dalam dokumen itu.
Surat itu juga melampirkan daftar pengklaim dalam sebelas butir keterangan. Ada 16 nama warga yang tercatat. Enam di antaranya terpampang terang beserta nomor telepon.
Empat butir mencantumkan luasan klaim dengan total 386 hektare, dan satu butir lain menggunakan hitungan depa. Butir sisanya hanya menyebut nomor blok atau lokasi, dengan sebagian klaim saling bertumpuk.
Klaim dari salah seorang warga yang disebut berasal dari TBBR, atau yang dikenal dengan sebutan Pasukan Merah, membentang di 36 blok dan beririsan dengan klaim enam pihak lain.
Nama Sapran, sosok dalam Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) 2013 yang menjadi pijakan klaim KMHA, muncul di baris penutup.
Dia hanya dikaitkan dengan Blok C 36 dan 37 tanpa penjabaran perbuatan apa pun. Sementara itu, Blok B 29 sampai 32 yang menjadi lokasi panen massal menurut laporan itu justru tercatat dalam daftar yang sama sebagai area yang diklaim empat pihak lain.
Tumpukan dokumentasi turut dilampirkan. Terlihat potret spanduk tuntutan dengan stempel waktu 2 September 2026 serta spanduk Dewan Pengurus Daerah TBBR Kotim.
Ada gambar portal kayu yang melintang di jalan kebun, serta tandan buah segar di di pinggir jalan.
Terselip satu foto yang menampakkan seorang polisi berseragam berdampingan dengan personel berompi taktis menenteng senjata laras panjang. Tanggal pada foto itu tidak terbaca.
Pondok Dibongkar, Hak Belum Selesai
Riwayat tanah itu menyimpan cerita yang lebih tua dari seberang meja. Kronologi dalam surat KMHA menceritakan keluarga pengklaim telah berladang, berusaha, dan mengelola lahan itu secara turun-temurun sejak sekitar 1960.
Jejak mereka bahkan tertinggal pada nisan makam di lokasi yang diperjuangkan. PT GAP disebut mulai beraktivitas di atas tanah itu sekitar 2012 hingga 2013.
KMHA menyatakan keluarga belum pernah menerima ganti rugi tanam tumbuh, dan perusahaan tidak pernah menunjukkan bukti pembayarannya.
”Hak masyarakat yang belum diselesaikan PT GAP tidak ikut hilang karena pergantian pengelola,” kata Sapriyadi.
KMHA juga menyitir lampiran surat Agrinas, yang mencatat keterangan dua pengklaim dari Dusun Rongkang soal lahan di Sungai Pungkar.
Keduanya menyebut leluhur mereka menggarap masing-masing sejak 1962 dan 1969, dan salah satunya menyatakan lahannya belum pernah menerima ganti rugi dari PT GAP.
Versi masyarakat menyuguhkan insiden yang absen dari surat aduan Agrinas. KMHA mengungkap bahwa pondok warga di lokasi sengketa telah dibongkar secara sepihak, tanpa putusan pengadilan maupun putusan adat, meski tidak merinci detail waktu dan pelakunya.
”Sengketa hak atas tanah tidak boleh diselesaikan dengan pembongkaran, intimidasi, atau kekerasan, tetapi melalui putusan adat, kesepakatan para pihak, atau putusan pengadilan,” katanya.
Niat warga menempuh jalan damai sebenarnya telah dirintis. KMHA telah menyurati direksi Agrinas pada 10 September 2026 dan meminta DAD Kotim memfasilitasi musyawarah pada 7 Oktober 2026.
Menurut KMHA, urutan peristiwa yang menyusul memperlihatkan pilihan sikap perusahaan.
”PT APN lebih dahulu melapor ke Kepolisian, kemudian tidak hadir di forum adat. Masyarakat adat menempuh musyawarah; perusahaan memilih jalur pidana,” tegas Sapriyadi, Kamis (29/10/2026).
Bagi KMHA, laporan Agrinas ke polisi tampil tanpa pijakan pidana yang terang. Tidak ada penyebutan pasal atau perbuatan tertentu oleh orang tertentu, namun nama dan nomor telepon belasan warga termuat di dalamnya.
KMHA khawatir daftar itu menjadi dasar pemanggilan, intimidasi, dan kriminalisasi. Menurut surat tersebut, ketidakhadiran PT APN pada mediasi 27 Oktober 2026 tidak mencerminkan iktikad baik.
Lewat suratnya, KMHA meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolres Kotim menangguhkan seluruh proses pidana terhadap warga yang berkaitan dengan lahan sengketa ini, mulai dari pemanggilan hingga penetapan tersangka, termasuk atas laporan Agrinas.
Permohonan itu berpegang pada moratorium Polri 7 September 2026 dan Surat Telegram Kapolri 22 Oktober 2025.
KMHA meminta Propam dan Itwasum mengawasi pelaksanaannya di Polres Kotim. Terhadap Sapran dan warga lainnya, KMHA meminta laporan tidak diproses karena Agrinas dinilai tidak memiliki kedudukan sebagai pihak yang dirugikan.
Permintaan tak kalah tegas dialamatkan kepada BRAN. Lembaga itu diminta mencatat lokasi ini sebagai prioritas penyelesaian konflik agraria serta menjaga status quo tanpa penggusuran.
BRAN didesak mendorong Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Satgas PKH agar membuka serta memverifikasi status Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan perizinan berusaha Agrinas.
Selama perizinan dan hak masyarakat adat belum diselesaikan, KMHA meminta pengelolaan dan pemanenan oleh Agrinas di lahan sengketa dihentikan sementara.
Lewat tembusan kepada Presiden, warga menyuarakan harapan agar Agrinas dan Satgas PKH diinstruksikan mengembalikan lahan eks PT GAP kepada masyarakat adat atau menyelesaikan hak secara adil.
KMHA juga meminta kepolisian diinstruksikan agar patuh pada arahan Kapolri yang melarang kriminalisasi terhadap rakyat kecil.
”Kami tidak menolak hukum. Kami menolak hukum dipakai untuk menyingkirkan kami dari tanah leluhur sebelum hak kami diperiksa dan diselesaikan,” ujarnya.
Dokumen ini ditembuskan kepada 22 pihak, mulai dari Presiden, Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman RI, hingga Direktur Utama Agrinas. Salinan yang diterima Kanal Independen memuat cap penerimaan Sekretariat Daerah Kotim, DAD Kotim, dan Polres Kotim.
Bila kriminalisasi berlanjut, KMHA menyatakan akan mengadu ke Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komisi III DPR RI, serta membawa persoalan ini ke lembaga adat.
Moratorium dan Telegram yang Belum Teruji
BRAN, salah satu instansi yang disurati warga, adalah lembaga yang usianya baru sekitar empat pekan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria dalam rapat paripurna 22 September 2026.
Presiden Prabowo Subianto lantas melantik Komjen Dedi Prasetyo, mantan Wakapolri, sebagai Kepala BRAN pada 1 Oktober 2026.
Pada hari pelantikannya, Dedi menyebut badan yang dipimpinnya belum bisa langsung beroperasi karena struktur organisasinya masih harus disiapkan.
Dedi bukan nama asing di Kalimantan Tengah. Ia pernah menjabat Wakapolda Kalteng pada 2017 dan Kapolda Kalteng pada 2020.
Sementara itu, pijakan pertama permohonan perlindungan KMHA berpangkal dari kebijakan internal Polri.
Pada 26 Agustus 2026, Komisi III DPR RI meminta Bareskrim dan jajaran Polda menangguhkan sementara seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural, terutama perkara di lokasi prioritas reforma agraria versi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Komjen Syahar Diantono, selaku Kabareskrim saat itu, mengumumkan moratorium tersebut dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR RI pada 7 September 2026.
Dia menegaskan konflik agraria tidak selalu persoalan pidana dan dapat berkaitan dengan persoalan perdata serta hak masyarakat adat.
Sebab itu, institusi kepolisian menunda proses pidana untuk perkara yang berkaitan dengan perjuangan hak atas tanah.
”Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif,” kata Syahar dalam rapat itu, seperti dikutip CNN Indonesia.
Dalam forum yang sama, Syahar memaparkan 78 titik rawan konflik agraria berbasis laporan polisi. Salah satu tipologi yang ia sebut adalah konflik antara pemerintah dan masyarakat, termasuk sengketa areal perkebunan PTPN dengan warga penggarap.
Komnas HAM, yang mengapresiasi kebijakan itu, meminta moratorium disertai mekanisme pelaksanaan yang jelas agar sengketa agraria diselesaikan lebih dulu sebelum proses pidana berlanjut.
Ketahanan moratorium ini tengah diuji pergantian pucuk komando. Lewat surat telegram 2 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memindahkan Syahar ke Kantor Staf Presiden dan menunjuk Irjen Asep Safrudin sebagai Kabareskrim.
Pijakan kedua KMHA bersandar pada Surat Telegram Kapolri tertanggal 22 Oktober 2025.
Salinan telegram yang diterima Kanal Independen menunjukkan surat berderajat kilat itu ditujukan kepada para Kapolda guna menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Telegram itu memuat lima arahan. Polisi dilarang mengkriminalisasi rakyat kecil serta mencari-cari kesalahan atau merekayasa perkara.
Polisi juga diminta berhenti membuat-buat kasus untuk menjatuhkan pihak tertentu, dan setiap proses penegakan hukum wajib berbasis alat bukti yang sah serta bebas dari motif politik.
Penegakan hukum harus dijalankan dengan hati nurani, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
”Memberikan perlindungan terhadap rakyat lemah dan aparat harus menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat, bukan sumber ketakutan,” demikian bunyi poin keempat telegram itu.
Poin kelima meminta evaluasi menyeluruh untuk mencegah kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang. Telegram itu tidak menyebut konflik agraria secara khusus dan dinyatakan bersifat petunjuk serta arahan untuk dilaksanakan.
Blok tanda tangannya mencantumkan nama Dedi Prasetyo atas nama Kapolri. Saat itu, Dedi tengah menjabat sebagai Wakapolri.
Laporan petugas keamanan Agrinas pernah berujung penindakan di Natai Baru. Pada Maret 2026, Satreskrim Polres Kotim mengungkap pencurian buah sawit di Estate Alam Sahara yang dikelola Agrinas, berawal dari laporan petugas keamanan perusahaan.
Laporan kali ini berbeda karena menyangkut klaim kepemilikan. Agrinas sendiri menyebut objeknya sebagai lahan yang dipersengketakan. Status penanganan pengaduan tersebut di Polres Kotim belum diketahui.
”Ini konflik agraria, bukan perkara biasa. PT APN sendiri dalam suratnya menyebut lahan yang dipersengketakan dan mengakui adanya klaim hak masyarakat atas klaim itu,” tegas Sapriyadi.
Pengelola yang Merasa Dirugikan
Kendati surat laporan ke Polres Kotim menyebut areal sengketa sebagai kebun PT APN eks PT GAP, pria yang mengatasnamakan Agrinas dalam rekaman video yang sama menyampaikan posisi yang berbeda.
”Kami Agrinas hanya mengelola lahan, tetapi bukan tanahnya,” ujarnya.
Bagi KMHA, status perizinan yang belum tuntas menggugurkan kedudukan perusahaan sebagai pihak yang dirugikan secara hukum.
”Mengelola kebun, memanen sawit, dan menikmati hasilnya tanpa IUP dan HGU, di atas tanah yang sedang diperjuangkan masyarakat adat, adalah penguasaan tanpa hak,” kata Sapriyadi.
”Dalam bahasa rakyat, itu sama saja dengan mengambil hasil tanah orang lain tanpa izin, dan pelakunya tidak pantas menempatkan diri sebagai pihak yang paling dirugikan,” lanjutnya.
Pintu di Aturan Kotim Sendiri
Kotim memiliki aturan yang memberi bobot pada SKTA, dokumen terbitan 2013 yang kini menjadi pijakan klaim KMHA.
Peraturan Daerah Kotim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak mendefinisikan SKTA sebagai bukti kepemilikan berdasarkan hukum adat yang dapat dipakai sebagai alat bukti dalam pendaftaran hak atas tanah.
Perda itu mengatur bahwa hutan adat yang masuk wilayah kerja perkebunan badan hukum wajib dikeluarkan dan dikembalikan kepada masyarakat hukum adat, sementara penetapan statusnya tetap berada di tangan menteri yang membidangi kehutanan.
Aturan penjabarnya berwujud Peraturan Bupati Kotim tentang Pemberian Izin, Kompensasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan bagi Masyarakat Hukum Adat Dayak (Desember 2025).
Perbup ini menyebut SKTA sebagai petunjuk awal kepemilikan hak. Masyarakat hukum adat berhak atas kompensasi yang layak bila tanah ber-SKTA diambil alih, dikuasai, atau dirusak oleh pihak mana pun.
Pemkab memiliki wewenang memaksa penanggung jawab usaha melakukan pemulihan, dengan besaran ganti rugi disepakati lewat musyawarah ketua adat, lalu dituangkan ke berita acara bersama Pemkab dan pemerintah desa.
KMHA menjadikan Pasal 17 dan Pasal 22 Perda Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 sebagai dasar tuntutan pengembalian lahan dan ganti rugi.
Perda provinsi tersebut juga memuat prasyarat serupa dalam Pasal 16 ayat (1), yakni hak atas perlindungan melekat pada masyarakat hukum adat yang telah memperoleh penetapan.
Penetapan ini menentukan posisi warga di hadapan hukum pidana. Melalui Putusan Nomor 138/PUU-XIII/2015, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa larangan dalam Pasal 55 dan ancaman pidana Pasal 107 UU Perkebunan tidak berlaku bagi anggota kesatuan masyarakat hukum adat yang memenuhi syarat.
Kursi yang Sama Pekan Depan
Kanal Independen telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Ferry Kistiana Arubinata melalui nomor yang tercantum dalam surat laporan, Kamis (29/10/2026) malam.
Pesan tersebut menanyakan pertimbangan pelaporan, tindak lanjut dari Polres Kotim, alasan ketidakhadiran Agrinas dalam mediasi DAD, serta tanggapan atas surat KMHA. Hingga berita ini diturunkan, pesan itu belum berbalas.
Ketidakhadiran di meja DAD Kotim bukan yang pertama bagi Agrinas. Kantor Hukum Sapriyadi, SH & Rekan, kuasa hukum sepuluh warga Dusun Trobos, mencatat Agrinas sempat hadir pada mediasi pertama sengketa lahan kemitraan di DAD Kotim pada Mei 2026.
Setelahnya, Agrinas tidak hadir dalam cek lapangan maupun dua agenda mediasi berikutnya hingga Agustus 2026.
Usai mediasi 27 Oktober, pengurus DAD Kotim menyatakan akan melayangkan panggilan kedua kepada Agrinas, disusul panggilan ketiga bila perusahaan itu tetap absen. Pertemuan lanjutan direncanakan pekan depan.
”Lahan itulah tempat tinggal dan sumber penghidupan kami. Kami tidak meminta apa pun yang bukan hak kami, kami meminta negara hadir melindungi masyarakat kecil,” ucap Sapriyadi.
Sementara laporan Agrinas menunggu sikap Polres Kotim, kursi perusahaan itu di meja adat akan kembali disiapkan pekan depan. (ign)

Tinggalkan Balasan