Jalur Adat, Panggilan yang Diabaikan
Jalur adat mencuat setelah insiden 4 September 2025 di wilayah operasional perusahaan. Damang Telawang, Yustinus Saling Kupang, menyatakan kedamangan menerima laporan dan menerbitkan tiga surat panggilan adat kepada pihak yang dilaporkan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme adat, namun tidak pernah dihadiri.
”Kami sudah memanggil sampai tiga kali. Tidak pernah dihargai. Menurut kami ini bentuk pelecehan terhadap adat,” kata Yustinus.
Dalam pernyataan lain, Yustinus menegaskan panggilan itu disampaikan ”secara patut”, tetapi “tidak pernah ada kehadiran maupun klarifikasi.”
Dia juga menekankan mekanisme adat bukan forum informal tanpa legitimasi.
”Kami ini bukan forum liar. Ada dasar hukumnya. Ada pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan perangkatnya,” ujarnya.
Penetapan Tersangka dan Kekhawatiran Gejolak
Paralel dengan jalur adat, laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan Petrus Limbas diproses aparat penegak hukum. Penetapan tersangka itu memicu reaksi warga serta pernyataan dukungan dari unsur adat.
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menyebut PL dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada 2 Maret dan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. DAD mempertanyakan dasar penetapan tersangka.
”Beliau selalu hadir saat diperiksa. Tidak pernah mangkir. Kami juga melihat belum ada bukti kuat untuk mentersangkakan beliau. Kalau disebut penganiayaan, mana bukti luka-lukanya? Mana kontak fisiknya?” ujar Gahara.
DAD juga meminta aparat mempertimbangkan situasi keamanan sosial jika penahanan dilakukan. “Ini bukan intervensi hukum, tapi tolong dipertimbangkan aspek kondusivitas daerah. Jangan sampai masyarakat merasa diperlakukan tidak adil,” kata Gahara.
Mediasi Pemerintah
Pada jalur pemerintah, mediasi dan verifikasi lahan disebut pernah dilakukan. Warga dan sejumlah pihak menyinggung adanya forum rapat penyelesaian klaim lahan serta proses verifikasi titik-titik lahan yang diklaim masyarakat.
Namun, dari rangkaian pernyataan warga yang beredar, belum tampak adanya keputusan akhir yang dianggap menjawab tuntutan mereka terkait batas lahan, status area di luar HGU, ganti rugi, dan realisasi plasma.

Tinggalkan Balasan