SAMPIT, Kanalindependen.id – Modus operandi pengedar narkotika untuk mengelak dari sergap jajaran kepolisian kembali terbongkar. Pria berinisial TQ (34) tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggeledah kediamannya di Jalan Sari Gading Darat No. 01, RT 046/RW 009, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu (25/10/2026) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan bernilai tinggi tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan tablet ekstasi yang disembunyikan di dalam kotak plastik warna merah muda berbalut lakban hitam di dekat pohon pisang belakang rumah tersangka.
Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edi Walujo, mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, mengonfirmasi bahwa terbongkarnya markas TQ berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya peredaran barang haram di kawasan Baamang.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas mengamankan terlapor yang sedang duduk di teras rumah. Penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat hingga ditemukan barang bukti narkotika disembunyikan di belakang rumah,” ungkap IPTU Edi Walujo.
Sabu 30,60 Gram, Ekstasi, dan Uang Tunai Rp2 Juta Disita
Prosedur penggeledahan berlangsung kooperatif. Tersangka TQ sendiri yang menunjukkan lokasi penyimpanan rahasia di area kebun belakang rumahnya.
Saat membuka kotak plastik merah muda berlakban hitam dekat pohon pisang, petugas mendapati: 6 paket sabu plastik klip dengan berat kotor 30,60 gram. Selain itu, ada juga 4 butir tablet diduga ekstasi dengan berat kotor 1,61 gram.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam kamar rumah tersangka. Di lokasi ini, penyidik mengamankan barang bukti pendukung transaksi berupa uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2 juta, satu unit telepon seluler merk Samsung, serta 10 lembar plastik klip transparan kosong.
Tersangka TQ beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan mendalam untuk mengusut jaringan pemasok di atasnya.
Penggunaan kotak khusus berlakban yang disembunyikan di luar bangunan rumah (dekat pohon pisang) merupakan pola klasik pengedar untuk membuang badan dan menghindari barang bukti saat digerebek. Kejelian petugas Satresnarkoba Polres Kotim mengendus lokasi ini patut diapresiasi.
Satresnarkoba Polres Kotim didesak mendalami percakapan pada ponsel Samsung milik TQ untuk membongkar aktor intelektual atau jaringan bandar besar yang memasok sabu 30,60 gram dan ekstasi tersebut ke wilayah Baamang.
Polisi telah menjerat TQ dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penegakan hukum dengan ancaman pidana berat wajib dikawal hingga pengadilan demi efek jera di wilayah hukum Kotim. (***)

Tinggalkan Balasan